Kuliah Desa, Gus Halim Paparkan SDGs hingga Peningkatan Kapasitas Pendamping

Kuliah Desa, Gus Halim Paparkan SDGs hingga Peningkatan Kapasitas Pendamping
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar membahas tiga point besar dalam Kuliah Desa di Akademi Desa yang bertajuk Arah dan Kebijakan Pembangunan Desa secara virtual, Kamis (24/6). Foto: Kemendes PDTT

Selanjutnya, Gus Halim sedikit memaparkan soal BUMDes dan BUMDes Bersama yaitu soal proses pendaftaran Soko Guru Ekonomi Desa ini.

Dimulai dengan lahirnya UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 diikuti dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 dan Peraturan Mendes PDTT Nomor 3 Tahun 2021.

Merujuk pada UU Cipta Kerja, BUMDes sebagai Badan Hukum bisa langsung menjalankan usahanya maupun menjadi induk dari perusahaan berbadan hukum.

Sebagai entitas badan hukum, BUMDes sah menjalin kerja sama bisnis dengan badan hukum lain seperti PT, CV dan koperasi.

"BUMDes juga sah untuk mendapat skema kredit pemerintah maupun komersial perbankan," ucap Gus Halim.

Adapun alur pendaftaran BUMDes yaitu dengan mengisi formulir Sistem Informasi Desa meliputi Jenis BUMDes, Identitas pemohon berupa nama dan NIK kades.

Nama BUMDes, lanjutnya, yang diajukan yang memuat tiga item yaitu BUMDes, nama yang dipilih dan nama desa.

"Alurnya setelah menentukan nama, kemudian dibawa ke Musdes dan mendaftar ke SID dengan menyertakan sejumlah kelengkapan berkas seperti Perdes dan Program Kerja," kata Gus Halim.

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar membahas tiga point besar dalam Kuliah Desa di Akademi Desa yang bertajuk Arah dan Kebijakan Pembangunan Desa secara virtual, Kamis (24/6).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News