Kumpulkan Stakeholder Bahas Angkutan Berbasis Online

Kumpulkan Stakeholder Bahas Angkutan Berbasis Online
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan mengumpulkan para pemangku kepentingan untuk bertemu membahas angkutan umum berbasis aplikasi online, Kamis (11/8).

Pertemuan ini diharapkan bisa menyelaraskan antara pengoperasian angkutan berbasis online seperti Grab Car, Uber dan Go Car dengan aturan yang berlaku di Indonesia.

Sesjen Kemenhub Sugihardjo menegaskan, Kemenhub sangat mendukung penggunaan teknologi informasi (IT) di sektor transportasi umum. Menurutnya, penggunaan aplikasi online merupakan sebuah keniscayaan.

“Melalui pertemuan ini kami coba mencari masukan dari aspek regulasi, dunia usaha, akademisi maupun pengamat. Kalau kita mikirnya kepentingan masing-masing pasti tidak akan ketemu. Tapi mari berfikirnya adalah bagaimana kita memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ucapnya.

Sugihardjo menjelaskan, yang menjadi persoalan bukan pada aplikasi online-nya, tapi bagaimana perusahaan angkutan berbasis aplikasi online menjalankan bisnisnya.

“Kami sudah memberikan dua pilihan kepada perusahaan aplikasi online. Kalau tetap memilih sebagai aplikasi provider ya harus kerja sama dengan perusahaan angkutan resmi. Sebagiannya memilih jadi perusahaan angkutan umum. Ya silahkan bentuk koperasi,” tuturnya.

Pemerintah, sambung Sugihardjo, tidak akan masuk ke urusan bisnis to bisnis, tapi hanya mengatur dari sisi regulasinya agar ada kesetaraan.

“Contoh, Grab bekerja sama dengan taksi resmi. Silakan. Jadi pemerintah tidak masuk ke bisnis to bisnisnya. Pemerintah hanya mengatur dari sisi regulasi agar ada kesetaraan (dengan angkutan yang ada seperti taksi, dsb) sehingga iklim usaha menjadi sehat,” tandasnya. (chi/jpnn)

JAKARTA - Kementerian Perhubungan mengumpulkan para pemangku kepentingan untuk bertemu membahas angkutan umum berbasis aplikasi online, Kamis (11/8).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News