Kunker ke DPRD Klaten, Ketua MKD Sosialisasikan Tugas dan Fungsi DPR Termasuk Hak Imunitas

Kunker ke DPRD Klaten, Ketua MKD Sosialisasikan Tugas dan Fungsi DPR Termasuk Hak Imunitas
Ketua Majelis Kehormatan Dewan DPR RI Adang Daradjatun menerima cendera mata dari Ketua DPRD Kabupaten Klaten Hamenang Wajar Ismoyo di ruang rapat DPRD Klaten, Jawa Tengah, Selasa (12/9). Foto: Friederich Batari/JPNN.com

jpnn.com, KLATEN - Ketua Majelis Kehormatan Dewan DPR RI Adang Daradjatun memimpin kunjungan kerja (kunker) ke DPRD Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Selasa (12/9).

Dalam kesempatan itu, Adang menyampaikan sosialisasi terkait fungsi, tugas dan wewenang MKD DPR RI termasuk hak imunitas DPR.

Kunker ke DPRD Klaten, Ketua MKD Sosialisasikan Tugas dan Fungsi DPR Termasuk Hak Imunitas

Ketua Majelis Kehormatan Dewan DPR RI Adang Daradjatun didampingi Kapolres Klaten AKBP Warsono saat tiba di Kantor DPRD Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Selasa (12/9). Foto: Friederich Batari/JPNN.com

Sosialiasi ini dihadiri oleh Ketua DPRD Klaten Hamenang Wajar Ismoyo beserta anggota DPRD Klaten, Wakil Bupati Klaten Yoga Hardaya, Kepala Kejaksaan Negeri Klaten Suyanto, Kapolres Klaten AKBP Warsono, dan Ketua Badan Kehormatan DPRD Klaten Dwi Atmaja.

Adang menjelaskan dasar hukum pembentukan MKD DPR RI adalah UU Nomor 17 Tahun 2004 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) sebagaimana diubah beberapa kali dan terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2019.

Selanjutnya, Peraturan DPR RI No. 01 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib DPR RI; Peraturan DPR RI No. 01 Tahun 2015 Tentang Kode Etik DPR RI; dan Peraturan DPR RI No. 02 Tahun 2016 Tentang Tata Beracara MKD  DPR RI.

“MKD bertujuan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat,” ujar Adang yang juga politikus PKS ini.

Ketua Majelis Kehormatan Dewan DPR Adang Daradjatun menyosialisasikan tugas dan fungsi DPR termasuk hak imunitas DPR saat kunker ke DPRD Klaten, Jawa Tengah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News