ICW Adukan 55 Pimpinan AKD yang Tak Patuh Lapor LHKPN ke MKD

ICW Adukan 55 Pimpinan AKD yang Tak Patuh Lapor LHKPN ke MKD
Ilustrasi Komplek Gedung DPR RI. Foto: Ricardo/JPNN com

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan 55 anggota DPR yang berstatus pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Puluhan anggota DPR itu diadukan karena tidak patuh melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dalam rentang 2019-2023 ke KPK.

"Kami telah melaporkan 55 orang pimpinan AKD yang diketahui tidak patuh dalam melaporkan LHKPN," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu. 

Menurut Kurnia, ada tiga jenis yang membuat ICW melaporkan pimpinan AKD atas dugaan ketidakpatuhan melaporkan LHKPN. 

Pertama, kata dia, teradu terlambat menyampaikan laporan LHKPN ke KPK. Selanjutnya, tidak berkala membarui harta teranyar. 

"Kemudian yang ketiga sama sekali tidak melaporkan LHKPN," ujar Kurnia. 

Dia mengatakan ketidakpatuhan melaporkan LHKPN ke KPK masuk dalam perbuatan melawan hukum. 

Kurnia lantas menyinggung UU Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020.

55 pimpinan AKD DPR RI dilaporkan ke MKD karena mereka telat melaporkan LHKPN ke KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News