ICW Adukan 55 Pimpinan AKD yang Tak Patuh Lapor LHKPN ke MKD

Dia mengeklaim aturan itu mengatur bahwa pejabat negara perlu melaporkan LHKPN ke KPK sebelum 31 Maret.
"Di dalam peraturan kode etik DPR ada kewajiban bagi anggota DPR untuk mematuhi peraturan perundang-undangan," ujar Kurnia.
Pria berkacamata itu berharap MKD bisa memanggil para legislator yang tidak patuh melaporkan LHKPN untuk kemudian menjatuhkan sanksi berupa pencopotan dari pimpinan di AKD.
"Mereka bisa dicopot sebagai pimpinan AKD dan itu tertuang cukup jelas di dalam peraturan kode etik DPR," ungkap Kurnia.
Adapun, kata dia, dari 55 pihak yang diadukan ICW sebanyak empat di antaranya berstatus pimpinan DPR.
Sisanya, sebanyak 37 orang berstatus pimpinan Komisi, 2 pimpinan Baleg, 2 pimpinan Banggar DPR, 3 berstatus pimpinan BURT, 2 pimpinan BKSAP, 2 pimpinan BAKN, dan 3 pimpinan MKD.
"Kami sudah temukan ada 55 orang pimpnan yang tidak patuh laporkan LHKPN," ujarnya.
Kurnia memerincikan sebanyak 11 dari 55 pimpinan AKD yang tidak patuh melaporkan LHKPN berasal dari Fraksi PDIP.
55 pimpinan AKD DPR RI dilaporkan ke MKD karena mereka telat melaporkan LHKPN ke KPK.
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas