Kunker ke Jambi, Komite I DPD RI Menjalankan Fungsi Pengawasan dan Legislasi

Kunker ke Jambi, Komite I DPD RI Menjalankan Fungsi Pengawasan dan Legislasi
Komite I DPD RI melakukan Kunker di Provinsi Jambi pada Senin (3/2/2020). Foto: Humas DPD RI

Materi hasil kunjungan kerja ini nantinya akan menjadi bahan Rapat Kerja Komite I DPD RI bersama dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sehingga jikalau kebijakan ini menimbulkan permasalahan di daerah akan segera mendapatkan perhatian dan solusi untuk mengatasinya.

Selain agenda tersebut di atas, Kunjungan Kerja Komite I DPD RI ke Provinsi Jambi kali ini juga untuk serap informasi dan inventarisasi permasalahan-permasalahan terkait dengan penyelenggaraan Pilkada Serentak. Hal ini Komite I DPD RI lakukan dengan alasan: Pertama: bahwa tahun ini (23 September 2020) Indonesia akan punya hajadan demokrasi yang sangat besar dan luas yaitu Pilkada Serentak tahap keempat dengan melibatkan 270 pemilihan kepala daerah, terdiri dari 9 provinsi (pemilihan gubernur dan wakil gubernur), 224 kabupaten (pemilihan bupati dan wakil bupati), dan 37 kota (pemilihan wali kota dan wakil wali kota) dan untuk Provinsi Jambi sendiri akan melakukan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batanghari, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bungo, dan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota  Sungai Penuh.

Kedua, bahwa Komite I DPD RI Tahun 2020 sedang menginisiasi penyusunan Rancangan UU Perubahan UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Meskipun UU No. 1 Tahun 2015 telah mendekonstruksi sistem pemilihan Kepala Daerah dari UU sebelumnya, tetapi juga masih dianggap perlu adanya penyempurnaan kembali. Hal ini terbukti dengan dilakukannya perubahan yang kedua kali dan yang terakhir dengan UU No. 10 Tahun 2016.

Namun demikian, menurut pandangan DPD RI juga masih menyisakan beberapa permasalahan, antara lain: a) masih maraknya politik uang; b) pembiayaan Pilkada yang cukup besar; c) validasi data pemilih; d) proses Pilkada yang terlalu lama (terutama masa kampanye); e) teknis penghitungan suara yang masih menyulitkan penyelenggara; dan f) belum netralnya birokrasi dan ASN dalam proses politik Pilkada.

Untuk itulah maka DPD RI melalui kewenangan yang dimiliki mengajukan inisiasi perubahan UU Pemilihan Kepala Daerah dimaksud, dengan harapan demokrasi Indonesia khususnya yang terkait dengan Pemilihan Kepala Daerah betul-betul dapat mencerminkan aspirasi masyarakat dan secara mekanisme sesuai dengan asas-asas pemilu serta menghasilkan kepemimpinan daerah yang kredibel dan profesional.

Dari hasil kunjungan kerja di Provinsi Jambi, Komite I DPD RI memperoleh beberapa masukan:

1. Penataan birokrasi sebaiknya tidak hanya pada aspek struktural saja tetapi juga penataan kualitas dan kapasitas SDM-nya.

Kunker tersebut memiliki maksud dan tujuan untuk memperoleh masukan, identifikasi permasalahan dan pemikiran yang terkait dengan pelaksanaan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN khususnya yang terkait dengan permasalahan penyederhanaan birokrasi di daerah dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News