Kunker ke Riau, Menteri Siti Memantapkan Upaya Pencegahan Permanen Karhutla
"Memang tidak gampang, karena harus meningkatkan pengetahuan, dan menyediakan ahlinya. Termasuk yang sudah inkrah pun tidak mudah. Namun yang penting penegakan hukum diterapkan baik administratif, pidana ataupun perdata. Tujuannya memaksa perusahaan mengikuti standar yang diterapkan," katanya.
Sejak adanya penguatan sanksi hukum, maka perusahaan wajib memiliki secara lengkap sarana dan prasarana, ahli lingkungan, bahkan tenaga teknis untuk karhutla.
Artinya, perusahaan berinvestasi cukup besar. Karenanya tidak semua sanksi harus dalam bentuk pencabutan izin.
"Pemerintah itu posisi utamanya melakukan pembinaan masyarakat. Pemerintah tidak bisa main hajar, harus sesuai prosedur tentunya. Yang jelas perusahaan terlibat karhutla, pasti diberikan sanksi, baik administratif, pidana ataupun perdata," tegas Menteri Siti. (jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Menurut Menteri LHK Siti Nurbaya Provinsi Riau sudah memiliki sistem dashboard pemantau karhutla yang baik.
Redaktur & Reporter : Natalia
- 2 Penjambret yang Kerap Beraksi di Pekanbaru Ini Sudah Ditangkap
- Pamit Donor Darah, Gugun Ditemukan Tewas Tiga Hari Kemudian
- Hadiri Pertemuan di Kanada, Dirjen PSLB3 Rosa Tekankan Penanganan Pencemaran Lintas Batas Polusi Plastik
- Buka Festival Pengendalian Lingkungan 2024, Menteri Siti Singgung Penggabungan 2 Kementerian
- Ramadan & Idulfitri di Riau Aman, Irjen Iqbal Beri Penghargaan ke Jajarannya
- Bawa Mobil Kasatnarkoba dalam Keadaan Mabuk, Bripda YI Diamankan Propam Polda Riau