Kuota Ibadah Haji 2021 Belum Diterima, Menag Yaqut Bilang Begini
Dia memaparkan, berkaca pada penyelenggaraan umrah awal tahun lalu, pembatasan itu antara lain meliputi larangan salat di Hijr Ismail dan berdoa di sekitar Multazam.
Saf saat mendirikan salat juga diatur berjarak. Ada juga pembatasan untuk salat jemaah, baik di Masjidilharam dan Masjid Nabawi.
Pembatasan ini, lanjut Menag, diperkirakan juga akan diterapkan pada prosedur pelaksanaan ibadah saat puncak haji.
Baik di Arafah, Muzdalifah, Mina, dan saat lontar jumrah. Termasuk juga saat pelaksanaan umrah wajib dan tawaf ifadlah.
"Semua harus dilaksanakan sesuai jadwal dan ketentuan yang ditetapkan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat,” kata Gus Yaqut.
Pembatasan masa tinggal menurut Menag juga akan berdampak pada pelaksanaan sejumlah ibadah sunah.
Salah satunya, penyelenggaraan arba’in atau salat berjemaah 40 waktu di Masjid Nabawi.
“Karena masa tinggal di Madinah hanya sekitar tiga hari, maka dipastikan jemaah tidak bisa menjalani ibadah Arbain,” kata Menag.
Keputusan soal ibadah haji akan diumumkan siang ini. Apakah ada pemberangkatan calhaj dari Indonesia?
- Kabar Gembira untuk Guru PAI Non-PNS & Bukan PPPK, Langsung Masuk Rekening, Alhamdulillah
- Pendaftaran CPNS 2024: Dua Menteri Menyepakati Langkah Terobosan, Alhamdulillah
- Kemenag Minta Masyarakat Tak Tergiur Tawaran Haji Khusus dengan Biaya Murah
- MUI Minta Tak Perlu Ada Polemik terkait Surat Edaran Menag soal Pengeras Suara Masjid
- Gus Yaqut: Kemenag Tidak Pernah Larang Penggunaan Speaker di Masjid
- Pj Gubernur Jateng Minta 258 Petugas Haji Beri Pelayanan Terbaik kepada Jemaah