Kuota Ibadah Haji 2021 Belum Diterima, Menag Yaqut Bilang Begini

Dia memaparkan, berkaca pada penyelenggaraan umrah awal tahun lalu, pembatasan itu antara lain meliputi larangan salat di Hijr Ismail dan berdoa di sekitar Multazam.
Saf saat mendirikan salat juga diatur berjarak. Ada juga pembatasan untuk salat jemaah, baik di Masjidilharam dan Masjid Nabawi.
Pembatasan ini, lanjut Menag, diperkirakan juga akan diterapkan pada prosedur pelaksanaan ibadah saat puncak haji.
Baik di Arafah, Muzdalifah, Mina, dan saat lontar jumrah. Termasuk juga saat pelaksanaan umrah wajib dan tawaf ifadlah.
"Semua harus dilaksanakan sesuai jadwal dan ketentuan yang ditetapkan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat,” kata Gus Yaqut.
Pembatasan masa tinggal menurut Menag juga akan berdampak pada pelaksanaan sejumlah ibadah sunah.
Salah satunya, penyelenggaraan arba’in atau salat berjemaah 40 waktu di Masjid Nabawi.
“Karena masa tinggal di Madinah hanya sekitar tiga hari, maka dipastikan jemaah tidak bisa menjalani ibadah Arbain,” kata Menag.
Keputusan soal ibadah haji akan diumumkan siang ini. Apakah ada pemberangkatan calhaj dari Indonesia?
- Jelang Keberangkatan JCH Asal Sumsel ke Tanah Suci, Herman Deru: Persiapan Sudah Maksimal
- GIM Dukung Kolaborasi Lintas Sektor untuk Program Peduli Thalassaemia
- Sekda Edward Resmi Lantik Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Embarkasi Palembang 2025
- Heikal Safar Puji Menteri Agama yang Mendukung Makan Bergizi Gratis di Desa Terpencil
- Menag Sebut Kemajuan Teknologi Ungkap Kebenaran Ilmiah Al-Qur'an
- Kemenag: 7 Calon Jemaah Haji Asal Kota Mataram Meninggal Dunia