KUR Hanya untuk Peminjam Baru

KUR Hanya untuk Peminjam Baru
KUR Hanya untuk Peminjam Baru
JAKARTA - Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia (BI) Miranda Gultom menegaskan, Kredit Usaha Rakyat (KUR) hanya diperuntukkan bagi peminjam baru. Ini dikarenakan KUR tersebut merupakan jenis kredit untuk masyarakat kecil dan menengah.

"Prinsipnya, BI mendukung penyaluran KUR dan kredit UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) sebagai pengaman pada masa-masa sulit seperti saat ini. Itu sebabnya, KUR hanya untuk peminjam baru. Yang pengusaha-pengusaha lama ada kredit tersendiri," ucap Miranda.

BI, lanjutnya pula, telah mengambil kebijakan-kebijakan yang bertujuan memberikan keleluasaan bagi perbankan dalam menyalurkan kredit. Ketentuan tersebut mencakup perpanjangan masa transisi penerapan Basel II untuk penghitungan beban modal resiko operasional, penyederhanaan tatacara pembukaan kantor bank termasuk syariah, penyesuaian bobot ATMR untuk kredit usaha kecil dengan scheme penjaminan, serta penyesuaian tatacara penilaian kredit dalam jumlah tertentu. Di samping itu, juga ada pemberian fasilitas transaksi USD repurchase agreement (repo) bagi perbankan, serta pengurangan kewajiban pembentukan penyisihan penghapusan aktiva non-produktif untuk abandoned assets.

Di sisi lain, Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan bahwa banyak juga pengusaha skala menengah atas yang mengajukan pinjaman KUR tersebut. Padahal katanya pula, sudah ada ketentuan bahwa KUR hanya untuk peminjam baru.

JAKARTA - Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia (BI) Miranda Gultom menegaskan, Kredit Usaha Rakyat (KUR) hanya diperuntukkan bagi peminjam baru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News