KUR Pertanian Bakal Jadi Angin Segar Untuk Para Petani

KUR Pertanian Bakal Jadi Angin Segar Untuk Para Petani
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Sarwo Edhy. Foto: kiriman dari Kementan

jpnn.com, JAKARTA - Para petani bakal mendapat angin segar menyusul turunnya suku bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR). Pasalnya, skema KUR untuk petani berbeda dengan KUR pada umumnya.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Sarwo Edhy menerangkan, petani mendapatkan keringanan untuk membayarnya, yakni dibayar dan boleh dicicil pada saat produk pertaniannya sudah menghasilkan (panen).

“Ini tentu memudahkan para petani, misalnya petani mengajukan KUR Rp 50 juta (tanpa agunan) untuk modal usaha taninya yang berupa tanaman padi atau jagung,” ujar Sarwo Edhy, Senin (10/2).

Dia menggambarkan, tanaman tersebut baru menghasilkan setelah kurang lebih tiga bulan. Jadi ketika sudah tiga bulan, petani bisa melunasinya.

Sarwo Edhy menambahkan, tahun ini pemerintah menurunkan suku bunga menjadi enam persen per tahun dan tanpa agunan untuk pinjaman maksimal Rp 50 juta. “Tahun sebelumnya bunga KUR 7-8 persen, tetapi sekarang menjadi enam persen. Ini pasti tidak akan memberatkan petani,” ungkapnya.

Latar belakang perumusan KUR Pertanian ini dilandasi kebutuhan petani pada KUR untuk melanjutkan usaha taninya. Tujuannya mengatasi masalah pembiayaan yang masih menjadi kendala karena petani sedikit mengalami kesulitan ketika akan meminjam ke bank.

"Biasanya yang menjadi kendala dalam pembiayaan tersebut keharusan adanya agunan atau jaminan dan angsurannya yang cukup besar. Karena usaha tani ini berbeda dengan usaha-usaha lainnya, pastinya petani akan kesulitan mendapatkan permodalan,” jelasnya.

KUR yang disediakan Kementerian Pertanian saat ini sebesar Rp 50 triliun. “KUR ini akan disalurkan ke petani yang memang membutuhkan modal usaha tani. Karena arahannya, dalam 6 bulan total seluruh KUR (Rp 50 triliun) sudah tersalurkan ke petani,” tuturnya.

Skema KUR untuk petani berbeda dengan KUR pada umumnya. Ada keringanan untuk membayar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News