Kurang Jam Mengajar Hambat Sertifikasi Guru TK
Rabu, 08 Agustus 2012 – 20:35 WIB

Kurang Jam Mengajar Hambat Sertifikasi Guru TK
"Dalam mencari tempat mengajar yang lain, harus dengan catatan khusus. Yakni, tempat yang termasuk dalam kategori PAUD terpadu. Artinya, lembaga tersebut dalam satu lingkungan memiliki TK, Tempat Penitipan Anak (TPA) dan juga Satuan PAUD Sejenis (SPS)," sebutnya.
Lydia mengharapkan, dengan adanya revisi UU Guru dan Dosen serta Permendikbud mengenai penyelenggaraan PAUD dapat mengakomodir para guru TK dalam memperoleh tunjangan profesi.
JAKARTA--Guru Taman Kanak-Kanak (TK) yang ada di Indonesia saat ini pada umumnya masih mengalami kekurangan 9 jam mengajar per minggunya. Padahal,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Telkom Dorong Inovasi Digital untuk Pendidikan Inklusif Lewat Innovillage
- Gerakan Kampus Berdampak Dorong Perguruan Tinggi Jadi Pusat Solusi Masyarakat
- Menko AHY Resmikan Tiga Gedung Fakultas Baru di IPDN Jatinangor
- Program PSPP Kemendikdasmen Juga Menyasar Sekolah Luar Biasa
- Anggota Senat Akademik UPI Pertanyakan Transparansi Penetapan Calon Rektor
- Berkuliah di Bandung, Mahasiswa Bisa Dapat 2 Gelar Internasional Sekaligus, Simak Nih!