Kurangi Pemasukan Bea Cukai
Fatwa Haram Rokok
Senin, 15 Maret 2010 – 12:05 WIB
Kurangi Pemasukan Bea Cukai
Selama ini, pajak cukai rokok termasuk menjadi penyumbang devisa terbesar bagi negara. Penetapan fatwa haram rokok kata Thomas, akan segera ditindaklanjuti dengan melakukan perhitungan kehilangan potensi bila fatwa haram rokok benar-benar berpengaruh pada produksi rokok. Khususnya dari sektor-sektor industri perusahaan rokok besar.
Baca Juga:
"Sekarang memang belum kita hitung. Nanti kalau sudah berjalan akan kita hitung. Yang jelas pasti akan sangat berpengaruh. Tapi keputusan itu tetap kita hormatilah," kata Thomas.(afz/jpnn)
JAKARTA- Dirjen Bea Cukai, Thomas Sugijata mengatakan bahwa fatwa haram rokok yang dikeluarkan Majelis Tarjih Muhammadiyah akan mempengaruhi penerimaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Krakatau Steel Mencatatkan Pendapatan Rp 15,42 Triliun Pada 2024
- Lewat New BIONS, BNI Bidik Investor Muda Kelola Investasi
- Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Rabu 7 Mei 2025 Naik Lagi, Berikut Daftarnya
- Kini Indonesia Punya Mobil Listrik Merek Nasional, Begini Penampilannya
- Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di Sektor Kepabeanan Lewat Kolaborasi Lintas Instansi
- Waka MPR Eddy Soeparno Optimistis MBG hingga Kopdes Merah Putih Bikin Ekonomi Tumbuh