Kurikulum Baru Belum Ciptakan Proses Belajar yang Asik
Selasa, 27 November 2012 – 18:47 WIB
Ditambahkannya bahwa pemerintah terkesan abai terhadap aspek kompetensi guru khususnya dalam hal pedagogik pada pembuatan kurikulum 2013 ini. Padahal Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 Pasal 28 ayat 3 telah mengamanatkan bahwa kompetensi yang harus dimilki oleh seorang pendidik meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi sosial.(fat/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI, Raihan Iskandar, menyatakan rancangan kurikulum baru pendidikan nasional 2013 yang akan segera diuji publik masih
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Puluhan Universitas Top Dunia Ada di ICAN Education Expo 2024, Pengunjung Membeludak
- Nadiem Makarim Sebut Kurikulum Merdeka Dibutuhkan Sekolah yang Tertinggal, Guru Diberi Kebebasan
- Ikatan Wartawan Hukum Gelar Kongres, Sosok Inilah Ketua Umum Barunya
- Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Peluang Besar untuk Guru dan Dosen
- REFO Sukses Gelar G-Schools Indonesia Summit 2024
- Dorong Pendidikan Indonesia, Mentari Assessment & OxfordAQA Kerja Sama Eksklusif