Kurir 1,3 Ton Ganja Divonis Hukuman Mati

Kurir 1,3 Ton Ganja Divonis Hukuman Mati
Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang (tengah) membacakan amar putusan terdakwa Mawardi yang merupakan kurir 1,3 ton ganja melalui virtual di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (6/6/2023). ANTARA/M. Sahbainy Nasution

Kemudian, terdakwa bersama Bayu pergi dengan menggunakan 1 unit mobil boks warna hitam nomor  polisi BL 8237 HC.

Keesokan harinya, terdakwa dihubungi Bayu untuk datang ke Desa Palok, Kecamatan Blangkejeren. Sesampai di lokasi, sudah ada mobil boks yang berisikan ganja dalam karung goni yang sudah dilakban, dan terdapat lima orang yang tidak diketahui identitas.

Bayu menyuruh terdakwa untuk ke Kutacane dengan upah Rp 2 juta.

Bayu dan terdakwa lantas bertemu seseorang di Desa Tambi, Kecamatan Putri Betung, Kabupaten Gayo Lues, Aceh, dengan mengambil 15 bal ganja.

Sesampai di Simpang Titi Kuning, Medan, Bayu menghubungi pemesan, menyuruh terdakwa untuk membawa sendiri ke SPBU Asrama Haji, Jalan A.H. Nasution Medan.

Lalu, di simpang jembatan layang, Jalan Jamin Ginting, personel Polrestabes Medan memberhentikan mobil boks tersebut karena mencurigakan.

Setelah digeledah, ditemukan paket daun ganja kering 366 bal dengan berat 366 kg, dan 972 bal ganja dengan berat 972 kg, atau total berat keseluruhan 1.338 kg dan uang tunai Rp 2 juta. (antara/jpnn)

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada seorang kurir 1,3 ton ganja.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News