Kurir 135 Kg Ganja Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar

Kurir 135 Kg Ganja Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar
Hakim Ketua Sayed Tarmizi (tengah) membacakan amar putusan secara daring di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Kamis (9/11/2023) (ANTARA/M Sahbainy Nasution)

Dalam dakwaan terungkap Putra alias Putra bersama Sabar Hasibuan alias Sabar (berkas terpisah) membawa ganja kering ke Medan dengan upah Rp 250 ribu per kilogram dari Ipul.

Kemudian, Ipul mentransfer uang Rp 2 juta untuk mencari mobil.

Lalu, Ipul menyuruh terdakwa bertemu dengan Perdi di daerah Kampung Ureng, Aceh.

Setelah ketemu, Perdi memuat karung yang berisi ganja tersebut.

"Selanjutnya, sampai di Tanjung Pura, Sumatera Utara, Ipul menghubungi dan mengirimkan nomor penerima, yaitu Dodi Andreanto Sidabalok alias Dodi (berkas terpisah), setelah itu mereka saling berkomunikasi," ucap Maria.

Singkatnya, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis ganja dari Aceh ke Medan. Setelah itu terdakwa dan Sabar ditangkap petugas kepolisian di kawasan Stabat, Sumut.

Selanjutnya, terdakwa dan Sabar Hasibuan dibawa ke mobil untuk interogasi. Terdakwa mengaku akan memberikan ganja kering ini kepada Dodi di Medan. (antara/jpnn)

Kurir ganja seberat 135 kilogram juga dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, denda Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News