Kurir 15 Kilogram Sabu-Sabu Nekat Naik Motor
Rabu, 15 Mei 2024 – 14:13 WIB

Polisi menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 15 kilogram yang diamankan polisi di wilayah Kecamatan Taweli, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah pada 11 Mei 2024, barang bukti tersebut disampaikan melalui konferensi pers di Mapolda Sulteng, Rabu (15/5/2024). ANTARA/Kristina Natalia
“Barang tersebut masuk melalui jalur laut, kami sedang mendalami, apakah ada kaitannya dengan jaringan internasional dan I sudah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO,” tegasnya.
Atas perbuatannya tersangka IL disangkakan Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman maksimal pidana mati dan pidana penjara paling singkat enam tahun.
Selanjutnya, Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara paling singkat lima tahun. (antara/jpnn)
Dijanjikan upah Rp 15 juta, mantan narapidana kasus pencurian menjadi kurir 15 kilogram sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- 2 Napi Lapas Bukittinggi Tewas Setelah Pesta Miras, Mafirion: Ini Persoalan Serius!
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba