Kurir 19 Kg Sabu-Sabu Divonis Bui Seumur Hidup, 2 Orang Masih DPO

Kurir 19 Kg Sabu-Sabu Divonis Bui Seumur Hidup, 2 Orang Masih DPO
Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha (kanan) membacakam amar putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (11/7/2023). (ANTARA/M Sahbainy Nasution)

jpnn.com, MEDAN - Kurir 19 kilogram sabu-sabu Candra Saputra alias Carles divonis bui seumur hidup.

Majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Menjatuhkan terdakwa Candra Saputra alias Carles dengan hukuman seumur hidup," ujar Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha di PN Medan.

Menurut hakim, terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman seberat 19 kilogram.

"Hal yang memberatkan tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan merusak generasi bangsa, sementara hal yang meringankan menyesali perbuatannya," ucapnya.

Setelah membacakan amar putusan, jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum (PH) terdakwa untuk melakukan pikir-pikir atau menerima putusan tersebut.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Medan yang menuntut mati terdakwa Candra Saputra alias Carles.

Dalam dakwaan, berawal pada 24 Oktober 2022, terdakwa bertemu dengan A (DPO) di depan ruko simpang empat. Kemudian terdakwa ditawarkan untuk memikul sabu-sabu dengan upah Rp 50 juta.

Diimingi mendapat upah Rp 50 juta, kurir 19 kg sabu-sabu malah divonis penjara seumur hidup.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News