Kurir 19 Kg Sabu-Sabu Divonis Bui Seumur Hidup, 2 Orang Masih DPO
Selasa, 11 Juli 2023 – 19:00 WIB
Terdakwa bersama A menuju ke rumah R (DPO) di daerah Lingkungan 14 dan membicarakan pekerjaan tersebut.
R mengatakan kepada terdakwa pekerjaan itu menjadi tanggung jawab sendiri jika tertangkap.
Keesokan harinya, sekitar pukul 08.00 WIB, terdakwa tiba di tempat tukang es kelapa dan menunggu R.
Lalu terdakwa dan R menuju Lapangan Merdeka Medan.
Kemudian petugas kepolisian mengamankan terdakwa, sementara R menjadi DPO. (antara/jpnn)
Diimingi mendapat upah Rp 50 juta, kurir 19 kg sabu-sabu malah divonis penjara seumur hidup.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Lagi Asyik Nongkrong, HN Ditangkap, 16 Paket Sabu-sabu Ditemukan
- Pengedar Narkoba Ini Pakai Modus Baru untuk Mengelabui Polisi, Begini Caranya
- Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu Digagalkan Polri, Brigjen Mukti: Ini Modus Baru
- Modus Baru Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu, Banyak Banget
- Seusai Pesta Sabu-Sabu, 2 Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba