Kurir 4 Kg Sabu-Sabu Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Setelah disetujui Saiful, Hakim memberi uang muka Rp 15 juta untuk ongkos jalan. Sisanya akan diberikan ketika barang tersebut sampai di tujuan.
Sesampai di Pekanbaru, Saiful mengajak terdakwa Marzali untuk mengambil sabu-sabu di Aceh.
Berikutnya, mereka berdua menyewa mobil.
Singkatnya, sesampai di Aceh mereka menghubungi Hakim untuk mengambil barang haram tersebut.
Setelah mendapatkan sabu-sabu tersebut, kedua terdakwa melanjutkan perjalanan dan sempat berhenti di pintu rest area tol Binjai-Medan. Setelah itu, mereka melanjutkan di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.
Ketika itu, petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi adanya orang yang membawa sabu-sabu.
"Kemudian petugas polisi tersebut menggeledah mobil terdakwa dan ditemukan empat plastik berisikan sabu-sabu," ucapnya. (antara/jpnn)
Kurir sabu-sabu empat kilogram dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Epy Kusnandar Ditangkap Bareng Pemain Sinetron Preman Pensiun Lainnya, Siapa?
- Pengedar Narkoba Ini Pakai Modus Baru untuk Mengelabui Polisi, Begini Caranya
- Miliki Puluhan Paket Ganja, Pengangguran di Jayapura Ditangkap Polisi
- Bea Cukai-Polri Menggagalkan Penyelundupan 20 Ribu Lebih Ekstasi, Ringkus 6 Tersangka
- Bandar Narkoba di Kalsel Dijerat TPPU, Aset Rp 13 Miliar Disita Polda
- Modus Baru Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu, Banyak Banget