Kurir Bandar Besar Ditangkap, 4 Kg Sabu Disita

jpnn.com, JAMBI - Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, kembali mengungkap kasus peredaran narkoba dengan jumlah besar.
Dari lima tersangka, polisi menyita barang bukti 4 Kg sabu. Nilainya mencapai miliaran rupiah.
Kapolda Jambi, Drs Priyo Widyanto MM, menyebutkan, lima tersangka telah diamankan. Mereka merupakan kurir dari bandar besar.
“Mereka mendapat perintah untuk membawa barang. Upahnya macam-macam. Mulai dari Rp 10 sampai Rp 20 juta,” ujar Brigjen Pol Drs Priyo Widyanto MM.
Menurutnya, tersangka memasok sabu menggunakan jalur darat. Anggota Ditresnarkoba yang mendapatkan informasi langsung melakukan penyelidikan.
Penangkapan pertama dilakukan oleh anggota Subdit I di depan Polres Muarojambi dengan tersangka Irfandi (26) warga Tungkal Ilir yang merupakan oknum honorer di Diskominfo Tanjab Barat. Barang bukti diamankan 1 Kg sabu.
Sabu ini rencananya akan dipasok ke Lapas Kualatungkal kepada salah satu Napi. Selanjutnya, Nasrullah (28) warga Aceh. Dia ditangkap saat hendak membawa setengah Kg sabu ke wilayah Sarolangun.
Kemudian, 18 Mei 2017 sekitar pukul 20.30 WIB Tim Opsnal Subdit III mengamankan Sandi Wijaya (30) warga Kota Jambi dan Erwan Saputra (37) warga Kota Jambi di depan Mako Polsek Tungkal Ulu. Diamankan barang bukti setengah Kg sabu.
Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, kembali mengungkap kasus peredaran narkoba dengan jumlah besar.
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol