Kurir Caleg Tepergok Bagi Uang ke Warga
Selasa, 16 April 2019 – 11:06 WIB
BACA JUGA : Minta Dukungan Warga, Caleg Tepergok Bagi Uang Saat Pengajian
Sementara atas perbuatannya pelaku dapat terjerat dengan pasal 523 ayat 2 dan pasal 278 ayat 2 dengan ancamam hukuman 4 tahun penjara atau denda Rp 48 juta. (pul/jpnn)
Kurir membagi uang dan meminta untuk memcoblos salah satu caleg DPRD Ponorogo yang sudah memberi uang tersebut.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Mahkamah Partai Nasdem Tangani Gugatan Internal Caleg DPR RI
- Pleno KPU Sahkan Caleg DPR Banten III, Berikut Nama-Nama yang Terpilih
- Caleg DPR Terpilih Ratu Ngadu Bonu Wulla Mengundurkan Diri, Alasannya?
- Polisi Tetapkan Caleg DPR RI Ini Sebagai Tersangka, Kasus Apa?
- Inilah 6 Caleg DPR dari Sultra yang Lulus ke Senayan
- Said Abdullah Raih Suara Tertinggi di Pileg 2024, Pengamat: Bukti Ketokohan di Madura Tiada Dua