Kurir Narkoba di Jakabaring Ini Ditangkap Polisi, Terancam 6 Tahun Penjara

Kurir Narkoba di Jakabaring Ini Ditangkap Polisi, Terancam 6 Tahun Penjara
Tersangka Febriansyah (43) saat diamankan di Polrestabes Palembang. Foto: Cuci Hati/jpnn.

"Ada yang pesan, ambilnya di rumah saya, tetapi saat itu malah tertangkap polisi," ucapnya.

Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika dan terancam pidana penjara 20 tahun serta denda Rp 10 miliar. (mcr35/jpnn)

Faktor ekonomi, Febriansyah (43) warga Jalan KH Umar, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang nekat menjadi kurir sabu-sabu.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News