Kurir Narkoba di Jakabaring Ini Ditangkap Polisi, Terancam 6 Tahun Penjara
Rabu, 20 September 2023 – 11:31 WIB
"Ada yang pesan, ambilnya di rumah saya, tetapi saat itu malah tertangkap polisi," ucapnya.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika dan terancam pidana penjara 20 tahun serta denda Rp 10 miliar. (mcr35/jpnn)
Faktor ekonomi, Febriansyah (43) warga Jalan KH Umar, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang nekat menjadi kurir sabu-sabu.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Banjir di OKU, Kapolda Sumsel Kirim Bantuan untuk Masyarakat
- Bea Cukai-Polri Menggagalkan Penyelundupan 20 Ribu Lebih Ekstasi, Ringkus 6 Tersangka
- Mendag Zulhas Sebut Oil Tanker yang Dibeli dari China Ini Tak Layak, Bakal Dikembalikan
- Bandar Narkoba di Kalsel Dijerat TPPU, Aset Rp 13 Miliar Disita Polda
- Perampok dengan Modus Gembos Ban Ini Sudah Ditangkap Polisi
- 2 Pemalak Sopir Truk di Palembang Ditangkap, Tuh Wajahnya