Kurir Narkoba Ini Divonis Penjara Seumur Hidup

Kurir Narkoba Ini Divonis Penjara Seumur Hidup
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, PALEMBANG - Chairul Basri, terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 7 kilogram divonis pidana penjara seumur hidup oleh majelis hakim dalam sidang secara virtual di Palembang, Rabu (28/7).

Vonis majelis hakim yang diketuai Abu Hanifa tersebut lebih ringan dibandingkan dakwaan hukuman mati yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terhadap terdakwa Chairul Basri, 46, yang ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan tersebut.

Hakim Abu Hanifa mengatakan, terdakwa Chairul Basri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagai perantara dalam jual beli narkoba yang beratnya lebih dari 5 gram bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Setelah mendengarkan keterangan-keterangan dalam persidangan tidak ada keadaan yang meringankan, saudara dituntut penjara seumur hidup,” kata hakim dalam amar putusan.

Berikut barang bukti berupa 7 paket sabu-sabu dengan berat masing-masing 1 kilogram, satu unit gawai merek Samsung Duos, Nokia warna hitam semua dirampas untuk dimusnahkan.

“Saudara diberikan waktu sampai tujuh hari ke depan untuk mengambil sikap apakah menerima atau pikir-pikir untuk mengajukan pembelaan," imbuhnya.

Terdakwa Chairul Basri yang mengikuti sidang dari rumah tahanan Pakjo Palembang memilih untuk menerima vonis tersebut. "Kami menerima yang mulia," ucap terdakwa.

Sementara itu JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Rini Purnamasari memilih untuk pikir-pikir dulu dengan vonis yang dijatuhkan hakim tersebut.

Chairul Basri, terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 7 kilogram divonis pidana penjara seumur hidup oleh majelis hakim dalam sidang secara virtual di Palembang, Rabu (28/7).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News