Kurir Sabu Malaysia Divonis Seumur Hidup
Kamis, 05 Agustus 2010 – 05:51 WIB
KARIMUN - Lim Chen Huat (45), warga Johor Bahru, Malaysia, yang menjadi kurir dua kilogram sabu sabu (SS) dan 10.112 butir pil ekstasi yang dibawa dari Malaysia ke Tanjungbalai Karimun, akhirnya Rabu (4/8) kemarin divonis majelis hakim PN Tanjungbalai Karimun dengan penjara seumur hidup.
Sidang yang dipimpin Y Wisnu Wicaksono, hakim anggota I made Adichandra SH dan Ahmad Suhel SH itu, dihadiri oleh jaksa penuntut Sigit SH serta kuasa hukum terdakwa Djuardis SH. Hakim menyatakan bahwa Lim Chen Huat dinyatakan bersalah dan perbuatannya telah melanggar pasal 114 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
Baca Juga:
Pertimbangan majelis hakim yang memberatkan, adalah bahwa perbuatan terdakwa yang merupakan warga negara asing dianggap telah meresahkan rakyat dan bangsa Indonesia. Lim Chen Huat juga disebut telah mengganggu program pemerintah RI dalam hal pemberantasan narkotika. Sementara, hal yang meringankan adalah berupa terdakwa belum pernah dihukum.
Vonis seumur hidup yang diberikan majelis hakim kepada Lim Chen Huat itu, sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut yang menuntut dengan pidana hukuman seumur hidup. Bahkan, dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa barang bukti yang dibawa ke persidangan selain SS dan pil ekstasi, uang tunai dalam bentuk rupiah sebanyak Rp 10.870.000 dirampas untuk negara, begitu juga dengan uang tunai dalam bentuk ringgit Malaysia dan dolar Singapura.
KARIMUN - Lim Chen Huat (45), warga Johor Bahru, Malaysia, yang menjadi kurir dua kilogram sabu sabu (SS) dan 10.112 butir pil ekstasi yang dibawa
BERITA TERKAIT
- Rahmad Tewas Diterkam Harimau saat Bekerja di Pelangiran, Tangannya Putus
- Longsor di Tapanuli Utara, Seorang Balita Tewas Tertimbun Tanah
- Kebakaran Melanda Pabrik Limbah Plastik di Bandung
- Seorang Wanita Dihantam dengan Batu di Bekasi, Begini Kronologinya
- Polres Karimun Menggagalkan Peredaran Narkoba Asal Malaysia, Sebegini Barang Buktinya
- Polda Sumsel Tangkap Pasutri Pelaku Penipuan terhadap Perajin Emas