Kurir Sabu Malaysia Divonis Seumur Hidup
Kamis, 05 Agustus 2010 – 05:51 WIB
Sementara kuasa hukum terdakwa, Djuardis, kepada Batam Pos (grup JPNN) usai mengikuti sidang menyebutkan, belum bisa memberikan jawaban pasti atas keputusan ini, karena masih ada waktu tujuh hari. "Menyatakan menerima atau tidak keputusan hakim yang memberikan pidana penjara seumur hidup terhadap klien saya, masih ada beberapa hari," katanya.
Baca Juga:
Begitu juga dengan jaksa penuntut, Sigit SH, mengaku belum memberikan jawaban apa-apa, meski putusan majelis hakim sesuai dengan tuntutannya. "Hasil keputusan sidang hari ini (kemarin, Red) akan saya sampaikan terlebih dulu kepada pimpinan (Kajari)," terangnya. (san/ito/jpnn)
KARIMUN - Lim Chen Huat (45), warga Johor Bahru, Malaysia, yang menjadi kurir dua kilogram sabu sabu (SS) dan 10.112 butir pil ekstasi yang dibawa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polda Sumsel Memusnahkan 7,7 Kilogram Sabu dan 183 Butir Ekstasi
- Ditanya Penangkapan Warga Kampung Bayam, Gubernur DKI Jakarta Tersenyum, Naikkan Pundak
- DPRD Kota Denpasar Apresiasi Capaian Kinerja LKPJ Wali Kota Tahun 2023
- Calon PPPK 2023 Teken Perjanjian Kerja, Bakal Dievaluasi Tiap Tahun
- Disbudpar Kota Cirebon Terapkan Work From Destination, Ini Tujuannya
- HKN 2024, Pj Gubernur Sulsel Serahkan 2.341 SK PPPK