Kurnia Royani: Jam 12, Tangan Habib Rizieq Diborgol

Kurnia Royani: Jam 12, Tangan Habib Rizieq Diborgol
Suasana ruang sidang lanjutan gugatan Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Selatan, Selasa (9/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Atas dasar itu, Kurnia menilai bahwa penahanan terhadap Rizieq begitu politis. Sebab, dia menilai, hukum tidak berpihak terhadap Habib Rizieq.

"Sebenarnya hukum tidak merugikan siapa pun, hukum itu memberikan keadilan. Yang saya lihat sebagai pengacara, penangkapan ini terlalu politis yang mulia," pungkasnya.

Sebagai informasi, sidang kali ini beragendakan pembuktian dan mendengarkan keterangan saksi dari kubu Habib Rizieq.

Gugatan tersebut terkait penahanan dan penangkapan Habib dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Pantauan JPNN.com, sidang dibuka majelis hakim tunggal Suharno pada pukul 10.10 WIB.

Sidang diawali dengan penyerahan barang bukti dari pemohon dan termohon kepada majelis hakim.

Selanjutnya, sidang dilanjutkan mendengarkan keterangan saksi dari kubu Habib Rizieq. (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Kurnia Tri Royani mengatakan, Habib Rizieq Shihab datang ke Mapolda Metro Jaya pada 12 Desember 2020 secara sukarela


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News