Kurnia Royani: Jam 12, Tangan Habib Rizieq Diborgol
Atas dasar itu, Kurnia menilai bahwa penahanan terhadap Rizieq begitu politis. Sebab, dia menilai, hukum tidak berpihak terhadap Habib Rizieq.
"Sebenarnya hukum tidak merugikan siapa pun, hukum itu memberikan keadilan. Yang saya lihat sebagai pengacara, penangkapan ini terlalu politis yang mulia," pungkasnya.
Sebagai informasi, sidang kali ini beragendakan pembuktian dan mendengarkan keterangan saksi dari kubu Habib Rizieq.
Gugatan tersebut terkait penahanan dan penangkapan Habib dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Pantauan JPNN.com, sidang dibuka majelis hakim tunggal Suharno pada pukul 10.10 WIB.
Sidang diawali dengan penyerahan barang bukti dari pemohon dan termohon kepada majelis hakim.
Selanjutnya, sidang dilanjutkan mendengarkan keterangan saksi dari kubu Habib Rizieq. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Kurnia Tri Royani mengatakan, Habib Rizieq Shihab datang ke Mapolda Metro Jaya pada 12 Desember 2020 secara sukarela
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman
- Dukung Hak Angket, Habib Rizieq: Kecurangan Pemilu Harus Diselesaikan di DPR
- Di TPS Habib Rizieq, Prabowo-Gibran Unggul Telak
- 5 Berita Terpopuler: Poin Penting BKN soal Kelulusan PPPK 2023, Honorer Pasti Kaget, Kacau Balau!
- Istri Habib Rizieq Meninggal Dunia, Anies Berbelasungkawa