Kursi MRP Terancam Kosong

Kursi MRP Terancam Kosong
Kursi MRP Terancam Kosong
JAKARTA - Keanggotaan Majelis Rakyat Papua (MRP) periode 2010-2015 terancam tidak terisi. Pasalnya, hingga Rabu (15/9), Gubernur Papua, DPR Papua (DPRP), dan Majelis Rakyat Papua (MRP), belum juga menyelesaikan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) yang menjadi pedoman tata cara pemilihan anggota MRP. Padahal, masa tugas MRP periode 2005-2010 sudah akan berakhir Oktober 2010.

Terkait masalah ini, Mendagri Gamawan Fauzi mengirim surat ke Gubernur Papua, Ketua DPRP, dan Ketua MRP untuk segera menyelesaikan Perdasi yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP itu. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemdagri, Saut Situmorang menyebutkan, surat yang sudah dikirim mendagri itu tertanggal 24 Agustus 2010. Isi surat sebagaimana dibacakan Saut, antara lain berbunyi," Sehubungan dengan hal tersebut, diminta kepada saudara untuk segera menyelesaikan Perdasi tentang tata cara pemilihan anggota MRP periode 2010-2015." Di surat itu, Gamawan meminta laporan mengenai perkembangan penyusunan perdasi dimaksud.

Saut menjelaskan, keberadaan perdasi memang mutlak karena sudah diatur UU. Dijelaskan, menurut ketentuan pasal 24 ayat (1) UU No 21/2001 dinyatakan, pemilihan anggota MRP dilakukan oleh anggota masyarakat adat, masyarakat agama, dan masyarakat perempuan. Sedang ayat 2 di pasal yang sama dinyatakan, tata cara pemilihan anggota MRP itu ditetapkan dengan perdasi Papua berdasarkan PP No 54/2004. Berdasarkan pasal 18 ayat (1) PP tersebut, MRP dilantik oleh mendagri.

"Kalau landasannya (yakni perdasi, red) saja belum ada, apanya yang mau dilantik? Makanya, mendagri meminta kepada gubernur, ketua DPRP, dan Ketua MRP untuk segera menyelesaikan perdasi itu," ujar Saut di kantornya, Rabu (15/9). Bagaimana jika hingga Oktober belum juga ada perdasi? Apakah keanggotaan MRP yang sekarang akan diperpanjang? Saut menjawab, untuk saat ini, mendagri masih harus menunggu dulu laporan dari gubernur, ketua DPRP, dan ketua MRP. "Laporannya ditunggu, sebenarnya apa masalahnya," imbuhnya.

JAKARTA - Keanggotaan Majelis Rakyat Papua (MRP) periode 2010-2015 terancam tidak terisi. Pasalnya, hingga Rabu (15/9), Gubernur Papua, DPR Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News