KY Akan Kawal Sidang Mallarangeng

KY Akan Kawal Sidang Mallarangeng
KY Akan Kawal Sidang Mallarangeng
Pasal 2 mengancam setiap orang yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian nasional. Sedangkan pasal 3 mengancam setiap orang yang menyelahgunakan wewenang atau jabatan. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. (tro)
Berita Selanjutnya:
PNRI Resmi Ajukan Banding

GORONTALO - Komisi Yudisial (KY) memastikan akan mengawasi proses hukum di persidangan terhadap Mantan Menteri Negara Pemuda dan Olahraga (Menegpora)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News