KY Akan Kawal Sidang Mallarangeng
Selasa, 11 Desember 2012 – 11:05 WIB

KY Akan Kawal Sidang Mallarangeng
Pasal 2 mengancam setiap orang yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian nasional. Sedangkan pasal 3 mengancam setiap orang yang menyelahgunakan wewenang atau jabatan. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. (tro)
GORONTALO - Komisi Yudisial (KY) memastikan akan mengawasi proses hukum di persidangan terhadap Mantan Menteri Negara Pemuda dan Olahraga (Menegpora)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Kemenag: 29.288 Jemaah Calon Haji Indonesia Tiba di Madinah
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI
- Srikandi BUMN Ajak Seluruh Perempuan di Indonesia Berani Tampil & Jadi Agen Perubahan