KY Akan Kawal Sidang Mallarangeng
Selasa, 11 Desember 2012 – 11:05 WIB
Pasal 2 mengancam setiap orang yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian nasional. Sedangkan pasal 3 mengancam setiap orang yang menyelahgunakan wewenang atau jabatan. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. (tro)
GORONTALO - Komisi Yudisial (KY) memastikan akan mengawasi proses hukum di persidangan terhadap Mantan Menteri Negara Pemuda dan Olahraga (Menegpora)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Para Siswa SMP Avicenna Dinilai Tampil Keren di TEDx Youth Event
- Ini Identitas 3 Korban Pesawat Jatuh di BSD Tangsel
- Lestari Moerdijat Sebut Harkitnas Momentum Menyatukan Kekuatan Setiap Anak Bangsa
- Bagaimana Kondisi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD? Begini Penjelasan Brigjen Hariyanto
- Hendak Tawuran, Lima Remaja di Senen Ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat
- Maruarar Sirait dan Sejumlah Tokoh Aktivis Menginisiasi Pemberian Penghargaan Kepada Akbar Tandjung