KY Bakal Pelototi Sidang Praperadilan Anita Kolopaking
Minggu, 23 Agustus 2020 – 20:09 WIB

Komisi Yudisial. Foto: dokumen JPNN.Com
Diketahui, Anita Kolopaking mengajukan gugatan praperadilan karena keberatan ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri selama 20 hari. Sebab, Anita sudah menjadi tersangka kasus pemalsuan surat yang diterbitkan Brigjen Prasetijo Utomo terkait perjalanan Djoko Soegiarto Tjandra.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno mengatakan sidang perdana praperadilan Anita Kolopaking akan digelar pada Senin, 24 Agustus 2020 sekitar jam 10.00 WIB. Menurut dia, sidang praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal Achmad Sayuti. (ant/dil/jpnn)
Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI), Jaja Ahmad Jayus mengatakan pihaknya bakal mengawasi proses sidang praperadilan Anita Dewi Kolopaking
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Gugatan Praperadilan Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak, Polda Jabar Bersyukur
- Gugatan Praperadilan Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak
- PN Bandung Tolak Praperadilan Tersangka Pembunuhan Subang
- Komisi Yudisial Bakal Proses Aduan Paula Verhoeven
- Paula Verhoeven: Tidak Ada Perselingkuhan Selama Saya Menjalani Pernikahan
- Datangi Kantor Komisi Yudisial, Paula Verhoeven Laporkan Hakim Sidang Perceraian