KY Bentuk Panel Usut Vonis Bebas Agusrin
Selasa, 14 Juni 2011 – 13:44 WIB
Bahkan, lanjut Imam, pihaknya juga akan memanggil majelis hakimnya yang diketuai Syariufuddin Umar setelah semua saksi diperiksa. "Hakim akan dipanggil terakhir agar tidak bisa mengelak lagi," tandas Imam.
Baca Juga:
Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Berantas Anti Korupsi mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Provinsi Bengkulu, Chaeruddin dalam mengungkap kasus dugaan korupsi yang dilakukan Gubernur Bengkulu, Agusrin M. Najamudin yang divonis bebas majelis hakim yang diketuai Syarifuddin Umar.(kyd/jpnn)
JAKARTA- Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Shaleh mengatakan, pihaknya telah membentuk tim Panel untuk mengusut dugaan pelanggaran kode
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bebas dari Penjara, Gaga Muhammad Wajib Lakukan Ini
- Hardiknas 2024, Mbak Rerie: Masalah Pengangkatan Guru Honorer Harus Segera Dituntaskan
- Perkuat Platform Guraru, Acer Luncurkan Solusi End-to-End untuk Sektor Pendidikan
- Bea Cukai Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan
- Tegas, Bea Cukai Copot Oknum Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalbar
- Kanwil BC Banten Tuntaskan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Cukai, Ada 4 Tersangka