KY Diminta Selidiki PK Sudjiono Timan

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) diminta menyelidiki kembali keputusan Mahkamah Agung yang membebaskan terdakwa kasus BLBI Sudjiono Timan. Indonesian Legal Roundtable (ILR) menduga di balik putusan bebas itu ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim.
"Kami menduga keras ada pelanggaran kode etik yang sengaja dilakukan oleh hakim PN dan MA yang memeriksa perkara tersebut," ujar Koordinator ILR, Erwin Natosmal Oemar dalam keterangan persnya, Kamis (5/9).
ILR menduga ada dugaan suap di balik pengabulan PK yang diajukan pihak Sudjiono Timan di MA. Oleh karena itu, selain meminta penyelidikan KY terhadap pelanggaran kode etik itu, ILR juga meminta KY untuk melaporkannya ke KPK jika ditemukan pelanggaran pidana.
Menurut Erwin, advokat Sudjiono Timan pasti tahu soal proses PK itu. Namun, kata dia, advokat memang akan bertindak apapun untuk kepentingan kliennya. Oleh karena itu, yang harus ditelusuri lebih jauh saat ini adalah tim hakim di perkara Sudjiono.
"Sekarang poinnya di hakim yang memeriksa proses PK tersebut. Ada kemungkinan bau anyir suap di balik lolosnya PK Sujiono Timan. Kemungkinan itu sangat terbuka," tandas Erwin. (flo/jpnn)
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) diminta menyelidiki kembali keputusan Mahkamah Agung yang membebaskan terdakwa kasus BLBI Sudjiono Timan. Indonesian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mengunjungi Margasatwa Paliyan, Menhut Bicara Replikasi Proses Rehabilitasi Hutan
- Bea Cukai, Polri & BNN Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu di 2 Lokasi Ini, Ada Tersangka
- Saksi Nurhasan Bantah Keterlibatan Hasto dalam Perintah Rendam Ponsel Harun Masiku
- Menaker: Karyawan, Aset Besar Perusahaan
- Hasan Nasbi Batal Mundur, Legislator: Jangan Ada Lagi Sentimen Pribadi Bicara ke Publik
- Truk ODOL Memakan Banyak Korban, Legislator Mempertanyakan Kinerja Menhub