KY Diminta Selidiki PK Sudjiono Timan
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) diminta menyelidiki kembali keputusan Mahkamah Agung yang membebaskan terdakwa kasus BLBI Sudjiono Timan. Indonesian Legal Roundtable (ILR) menduga di balik putusan bebas itu ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim.
"Kami menduga keras ada pelanggaran kode etik yang sengaja dilakukan oleh hakim PN dan MA yang memeriksa perkara tersebut," ujar Koordinator ILR, Erwin Natosmal Oemar dalam keterangan persnya, Kamis (5/9).
ILR menduga ada dugaan suap di balik pengabulan PK yang diajukan pihak Sudjiono Timan di MA. Oleh karena itu, selain meminta penyelidikan KY terhadap pelanggaran kode etik itu, ILR juga meminta KY untuk melaporkannya ke KPK jika ditemukan pelanggaran pidana.
Menurut Erwin, advokat Sudjiono Timan pasti tahu soal proses PK itu. Namun, kata dia, advokat memang akan bertindak apapun untuk kepentingan kliennya. Oleh karena itu, yang harus ditelusuri lebih jauh saat ini adalah tim hakim di perkara Sudjiono.
"Sekarang poinnya di hakim yang memeriksa proses PK tersebut. Ada kemungkinan bau anyir suap di balik lolosnya PK Sujiono Timan. Kemungkinan itu sangat terbuka," tandas Erwin. (flo/jpnn)
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) diminta menyelidiki kembali keputusan Mahkamah Agung yang membebaskan terdakwa kasus BLBI Sudjiono Timan. Indonesian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ketua MPR Bamsoet Singgung Potensi Besar Tanah Papua yang Belum Digarap Maksimal
- Saksi Ahli Soroti Soal Dugaan Terdakwa Hapus Pesan Singkat
- Pengamat Bicara Soal Peran Jokowi di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Simak
- Penjabat Gubernur PPB Mohammad Musa'ad Dinilai Tidak Mengayomi Orang Asli Papua Jadi ASN
- Respons Kejagung soal Kabar Jampidsus Dimata-matai Anggota Densus 88
- Fahri Bachmid Dinilai Tepat Pimpin PBB dan Masuk Kabinet Prabowo-Gibran