KY Eksaminasi Putusan Bebas Bupati

KY Eksaminasi Putusan Bebas Bupati
KY Eksaminasi Putusan Bebas Bupati
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY)  telah menerima salinan putusan dua terdakwa korupsi  yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Lampung atas terdakwa Bupati Lampung Timur nonaktif, Satono dan mantan Bupati Lampung Tengah, Andi Achmad Sampurna Jaya.

Karenanya, lembaga pengawas hakim tersebut menyatakan akan melakukan analisis putusan dan dokumen persidangn (eksaminasi) guna mencari dugaan pelanggaran kode etik  Majelis Hakim khusunya, Andreas Suharto dan Itong Isnaini yang memvonis bebas kedua terdakwa itu.

"Kemarin sore diterima KY (salinan putusan). Putusannya sendiri baru mulai ditelaah minggu ini," kata Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar kepada JPNN di Jakarta, Rabu (2/11).

Selain melakukan penelaahan putusan, KY  juga telah mempelajari data-data seputar sidang perkara tersebut termasuk informasi yang telah dikumpulkan oleh tim Investigasi. Bahkan lanjut Asep, tidak menutup kemungkinan bila hasil telaah menguatkan dugaan pelanggaran kode etik dan prilaku hakim, KY akan meminta keterangan pihak-pihak terkait termasuk juga majelis hakimnya.

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY)  telah menerima salinan putusan dua terdakwa korupsi  yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News