KY Ingatkan Jaksa Hormati Vonis untuk La Nyalla
Kamis, 29 Desember 2016 – 23:35 WIB
Sebelumnya, tiga dari lima majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan La Nyalla tidak terbukti korupsi dana hibah pemerintah Provinsi Jawa Timur. Majelis hakim yang diketuai oleh Sumpeno menganggap dana hibah sebesar Rp 5,3 miliar yang digunakan La Nyalla untuk membeli saham Bank Jatim hanya dipinjam oleh ketua umum PSSI periode 2012-2016 itu.(dna/JPG)
JPNN.Com - Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi meminta semua pihak menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dispora Solo Dapat Alokasi Dana Hibah UEA Rp 55,1 Miliar
- Kabar Baik untuk Warga Tidak Mampu di Solo, Dana Bansos Hibah UEA Segera Cair
- Bupati Giri Disambut Ribuan Warga Tabanan dalam Angelus Buana
- Menaker Ida Sebut Dokumen Program K3 Nasional 2024-2024 untuk Tingkatkan Kemajuan
- Pj Gubernur Agus Fatoni Gandeng Kadin untuk Genjot Realisasi Gerakan Serentak di Sumsel
- KADIN Ungkap Data Pangan Memperkuat Sektor Pertanian