KY Kaji Laporan Pelanggaran 3 Hakim terkait Sengketa TPI
Senin, 17 November 2014 – 22:32 WIB

KY Kaji Laporan Pelanggaran 3 Hakim terkait Sengketa TPI
Sebelumnya, tiga hakim agung yaitu Mohammad Saleh, Hamdi, dan Abdul Manan dinilai telah menabrak Undang-undang Arbitrase Nomor 30 tahun 1999 karena telah memutus perkara antara PT Berkah Karya Bersama dengan pihak Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) dalam kasus kepemilikan TPI. Padahal, proses sengketa kepemilikan TPI masih berlangsung di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Bahkan, di balik putusan PK tersebut muncul dugaan adanya suap senilai Rp50 miliar kepada para hakim yang menangani kasus sengketa TPI. (dil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) akan mengkaji laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan tiga hakim Mahkamah Agung (MA) yang membuat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seleksi PPPK Tahap 2 Berlangsung hingga 30 Mei 2025, BKN Beri Info Skor CAT
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Human Initiative Gelar Flash Sale Kurban untuk Bantu Masyarakat Pelosok Negeri
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi