KY Kaji Laporan Pelanggaran 3 Hakim terkait Sengketa TPI
Senin, 17 November 2014 – 22:32 WIB
Sebelumnya, tiga hakim agung yaitu Mohammad Saleh, Hamdi, dan Abdul Manan dinilai telah menabrak Undang-undang Arbitrase Nomor 30 tahun 1999 karena telah memutus perkara antara PT Berkah Karya Bersama dengan pihak Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) dalam kasus kepemilikan TPI. Padahal, proses sengketa kepemilikan TPI masih berlangsung di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Bahkan, di balik putusan PK tersebut muncul dugaan adanya suap senilai Rp50 miliar kepada para hakim yang menangani kasus sengketa TPI. (dil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) akan mengkaji laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan tiga hakim Mahkamah Agung (MA) yang membuat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Punya Efek Merusak, Akademisi UIN: Harus Ada Regulasi Pengaturan Medsos
- Jokowi Bagi-Bagi Sembako Kepada Warga, Ada yang Menangis Karena Antre
- Mathla’ul Anwar Minta Penegak Hukum Bekerja Tanpa Pencitraan dan Drama
- Akademisi Hukum: Dewas KPK Wajib Patuhi Putusan PTUN
- Honorer Terdata BKN 1,78 Juta, Formasi PPPK 2024 Hanya 1 Jutaan, Solusinya?
- Reza Indragiri Bandingkan Kasus Vina Cirebon dengan Jampidsus Dimata-matai Densus 88