KY Kumpulkan Informasi Vonis Bebas Tipikor Samarinda
Selasa, 01 November 2011 – 12:08 WIB
JAKARTA - Empat terdakwa korupsi yang divonis bebas dalam kasus dana operasional anggota DPRD Kukar 2005 senilai total Rp 2,9 milyar oleh Pengadilan Tipikor Samarinda, Kalimantan Timur menambah panjang daftar catatan buruk peradilan Tipikor di Indonesia. Asep menjelaskan, maraknya vonis bebas kasus korupsi oleh pengadilan tipikor di daerah juga tengah ditelusuri oleh KY. Lembaga pengawas hakim ini sedang melakukan riset menyeluruh berdasarkan sampel di beberapa daerah mengenai putusan bebas tipikor.
Putusan tersebut dikeluarkan oleh majelis hakim yang dipimpin Casmaya, dan beranggotakan Poster Sitorus (ad hoc), dan Rajali (ad hoc). "KY kumpulkan informasi yang berkembang untuk nanti di telaah apakah bisa ditindaklanjuti atau tidak, sebab ruang lingkup KY hanya perilaku hakim," kata juru bicara KY Asep Rahmat Fajar di Jakarta, Selasa (1/11).
KY lanjut Asep juga menunggu laporan masyarakat apakah ada kode etik dan perilaku hakim yang dilanggar dibalik vonis bebas terdakwa korupsi di pengadilan tipikor Samarinda itu. "Kalau nanti ada yang melaporkan kasus ini, KY tentunya akan proses sebagaimana laporan lainnya," ujar Asep.
Baca Juga:
JAKARTA - Empat terdakwa korupsi yang divonis bebas dalam kasus dana operasional anggota DPRD Kukar 2005 senilai total Rp 2,9 milyar oleh Pengadilan
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Daftar Verval Honorer BKN Keluar, yang Non-Database Jangan Berharap, soal PPPK Part Time Bagaimana?
- Eks Tim Mawar Buka Suara soal Rumor Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi