KY Matangkan Upaya SKLN
Jumat, 09 September 2011 – 06:45 WIB
Apalagi rencana pengajuan gugatan SKLN itu sudah pernah dilontarkan KY melalui Komisioner Bidang Rekrutmen Hakim, Taufiqurrahman Syahuri, apabila MA menolak rekomendasi tersebut untuk meminta penilaian konstitusi apakah rapat pimpinan Mahkamah Agung (MA) berhak menjatuhkan putusan terhadap rekomendasi KY atau tidak.
Secara terpisah, MK enggan mengomentari perseteruan antar kedua lembaga negara yang kemungkinan akan dibawa ke meja hijau lembaga peradilan konstitusi tersebut. “Setiap lembaga negara berpeluang untuk mengajukan SKLN, tetapi kalau harus dikomentari sekarang tidak etislah sebagai hakim konstitusi. Biarkan semua berjalan dulu,” ucap hakim konstitusi, Akil Mochtar. (ris)
JAKARTA – Setelah rekomendasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY) semakin memantapkan wacana untuk mengajukan gugatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan