KY Matangkan Upaya SKLN

KY Matangkan Upaya SKLN
KY Matangkan Upaya SKLN
Apalagi rencana pengajuan gugatan SKLN itu sudah pernah dilontarkan KY melalui Komisioner Bidang Rekrutmen Hakim, Taufiqurrahman Syahuri, apabila MA menolak rekomendasi tersebut untuk meminta penilaian konstitusi apakah rapat pimpinan Mahkamah Agung (MA) berhak menjatuhkan putusan terhadap rekomendasi KY atau tidak.

Secara terpisah, MK enggan mengomentari perseteruan antar kedua lembaga negara yang kemungkinan akan dibawa ke meja hijau lembaga peradilan konstitusi tersebut. “Setiap lembaga negara berpeluang untuk mengajukan SKLN, tetapi kalau harus dikomentari sekarang tidak etislah sebagai hakim konstitusi. Biarkan semua berjalan dulu,” ucap hakim konstitusi, Akil Mochtar. (ris)

JAKARTA  – Setelah rekomendasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY) semakin memantapkan wacana untuk mengajukan gugatan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News