KY Matangkan Upaya SKLN
Jumat, 09 September 2011 – 06:45 WIB
JAKARTA – Setelah rekomendasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY) semakin memantapkan wacana untuk mengajukan gugatan Sengketa Kewenangan antar Lembaga Negara (SKLN) terhadap lembaga tersebut kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar, upaya pengajuan SKLN semakin menguat setelah pihaknya mengetahui rekomendasi yang akan menjatuhkan sanksi kepada tiga majelis hakim kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu ditolak MA pada Selasa (7/9).
Baca Juga:
"Menyikapi penolakan tersebut, opsi untuk mengajukan SKLN kepada MK memang semakin menguat di internal KY," ujarnya, melalui pesan singkat, Kamis (8/9).
Menurutnya, indikasi penguatan wacana itu dibuktikan dengan dibentuknya tim internal untuk mempelajari surat balasan MA terkait rekomendasi KY tersebut. "Sekaligus menggodok kemungkinan langkah yang akan kami tempuh ke depan, termasuk opsi pengajuan SKLN yang belakangan semakin ramai didengungkan oleh beberapa komisioner," tandas Asep.
JAKARTA – Setelah rekomendasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY) semakin memantapkan wacana untuk mengajukan gugatan
BERITA TERKAIT
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
- Imigrasi Amankan 2 WNA Prancis Menyambi Jadi Instruktur Yoga Ilegal di Bali
- Gunung Semeru 2 Kali Erupsi, Muntahkan Abu Vulkanik Setinggi 1 Kilometer
- AKSARA Research: Pengangguran Jadi Masalah Serius di Kota Pekanbaru
- Padamkan Kebakaran Kapal di Penjaringan, Gulkarmat Turunkan 12 Branwir & 60 Personel
- Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi Dideportasi dari Bali