KY Matangkan Upaya SKLN

KY Matangkan Upaya SKLN
KY Matangkan Upaya SKLN
JAKARTA  – Setelah rekomendasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY) semakin memantapkan wacana untuk mengajukan gugatan Sengketa Kewenangan antar Lembaga Negara (SKLN) terhadap lembaga tersebut kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar, upaya pengajuan SKLN semakin menguat setelah pihaknya mengetahui rekomendasi yang akan menjatuhkan sanksi kepada tiga majelis hakim kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu ditolak MA pada Selasa (7/9).

"Menyikapi penolakan tersebut, opsi untuk mengajukan SKLN kepada MK memang semakin menguat di internal KY," ujarnya, melalui pesan singkat, Kamis (8/9).

Menurutnya, indikasi penguatan wacana itu dibuktikan dengan dibentuknya tim internal untuk mempelajari surat balasan MA terkait rekomendasi KY tersebut. "Sekaligus menggodok kemungkinan langkah yang akan kami tempuh ke depan, termasuk opsi pengajuan SKLN yang belakangan semakin ramai didengungkan oleh beberapa komisioner," tandas Asep.

JAKARTA  – Setelah rekomendasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY) semakin memantapkan wacana untuk mengajukan gugatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News