KY Minta Dilibatkan Rekrut Hakim Tipikor
Rabu, 09 November 2011 – 16:17 WIB
Meski begitu, Eman tidak setuju jika Pengadilan Tipikor daerah dibubarkan. Pasalnya, wacana itu kurang tepat sebab keberadaannya diamanatkan oleh Undang-Undang Tipikor. Bahkan jika menuruti aturan, Pengadilan Tipikor itu harus dibentuk hingga tingkat kabupaten/kota, tidak hanya di 33 ibu kota provinsi.
Lebih baik, evaluasi dilakukan secara bertahap dan menyeluruh agar ke depannya dalam membuat putusan bisa lebih baik dan mengedepankan keadilan masyarakat. “Jangan ekstrem membubarkan. Dievaluasi menyeluruh dulu,” pungkasnya. (kyd/jpnn)
JAKARTA--Ketua Komisi Yudisial (KY), Eman Suparman mengaku prihatin dengan buruknya kualitas hakim ad hoc Pengadilan Tipikor di daerah. Karenanya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Baznas Basiz DKJ Membangun Puluhan Rumah Bagi Korban Kebakaran di Menteng RW 09 Jakarta Pusat
- IKN Terapkan Sistem Transportasi Cerdas dengan Prinsip Keberlanjutan
- Gempa Garut, Sejumlah Warga Luka-Luka, Bangunan Rusak
- Pascagempa di Garut, Jasa Marga Pastikan Tol Cipularang dan Padaleunyi Aman
- Sudah Lihat Rekaman CCTV, Keluarga Brigadir RA Menolak Autopsi
- Prakiraan Cuaca Riau 28 April 2024, BMKG Bilang Begini