KY Minta MA Segera Nonaktifkan Hakim Syarifuddin

KY Minta MA Segera Nonaktifkan Hakim Syarifuddin
KY Minta MA Segera Nonaktifkan Hakim Syarifuddin
Disebutkannya, pemberhentian hakim sudah diatur dalam PP 26 tahun 1991 tentang Tata Cara Pemberhentian Dengan Hormat, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dan Pemberhentian Sementara serta Hak-hak Hakim Agung dan Hakim yang Dikenakan Pemberhentian. "Aturan ini sampai sekarang masih berlaku," pungkas Asep.

Seperti diketahui, Syarifuddin ditangkap KPK Rabu (1/6) malam lantaran diduga menerima suap. KPK juga menangkap Puguh Wirawan dari PT Sky Camping Indonesia yang diduga sebagai pemberi uang ke Syarifuddin.(kyd/ara/jpnn)

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) merasa terkejut dengan pengangkapan terhadap Syarifuddin, hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News