KY Minta MA Segera Nonaktifkan Hakim Syarifuddin
Kamis, 02 Juni 2011 – 13:01 WIB
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) merasa terkejut dengan pengangkapan terhadap Syarifuddin, hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran diduga menerima suap. Karenanya, KY meminta Mahkamah Agung (MA) segera memberhentikan sementara (nonaktif) Syarifuddin.
Juru bicara KY, Asep Rahmat Fajar, menyatakan, di tengah berbagai upaya yang telah dilakukan banyak pihak untuk mperbaiki kinerja dan citra lembaga peradilan, ternyata masih ada oknum yang melakukan tindakan tercela. "Tindakan ini yang akan membuat kepercayaan publik terhadap peradilan semakin terpuruk," ujar Asep melalui layanan pesan BlackBerry Messenger, Kamis (2/6).
Karenanya, imbuh Asep, KY berharap penangkapan atas Syarifuddin itu dijadikan momentum oleh MA untuk melakukan pembenahan organisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM) agar lebih optimal. Sedangkan untuk kepentingan proses hukum, KY meminta MA secepatnya menonaktifkan Syarifuddin.
"Hakim yang bersangkutan harusnya secepatnya diberhentikan sementara oleh MA," imbuh Fajar.
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) merasa terkejut dengan pengangkapan terhadap Syarifuddin, hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
BERITA TERKAIT
- Alvin Lim: Penetapan Panji Gumilang Sebagai Tersangka TPPU Banyak Melanggar Hukum
- Analisis Reza soal Brigadir RA Bunuh Diri: Ada Pihak Lain yang Harus Diuber Polisi
- Polri Pastikan Pelat Dinas ZZ Tetap Ikuti Aturan Ganjil Genap
- Tinjau Panen Jagung Bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi: Semua Pihak Ambil Langkah
- Puspom TNI dan Propam Polri Menggelar Rapat, Pelat Dinas hingga Bentrok Jadi Sorotan
- ORI Sarankan Seleksi CASN Ditunda hingga Pilkada Serentak 2024 Selesai, Begini Respons Junimart