KY Nilai Tindakan Hakim Memalukan

KY Nilai Tindakan Hakim Memalukan
KY Nilai Tindakan Hakim Memalukan
Selain itu,lanjut Suparman,  selama ini yang dilaporkan masyarakat itu hanya putusan hakim. Kata dia, laporan kali ini berbeda  dengan apa yang disampaikan teman dari MaPPI dalah proses persidangannya. "Untuk MA ini harusnya dijadikan temuan penting untuk memperbaiki peradilan saat ini dan iar publik tahu kelakuan hakim itu seperti apa saat bersidang," tandasnya.

Sebelumnya, Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI) menemukan banyak pengabaian dalam ketentuan KUHAP yang dilakukan hakim dalam beracara dipersidangan berdasarkan pemantau selama periode Februari sampai April 2011 di 52 persidangan PN Jakarta Pusat dan 2 di PN Jakarta Selatan.

Pengabaian dimaksud seperti, hakim tidak menyatakan bahwa sidang terbuka untuk umum, hakim yang datang terlambat padahal sidang sudah dimulai. Bahkan, ada hakim yang tertidur saat memimpin sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (kyd/jpnn)

JAKARTA -  Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Suparman Marzuki berjanji akan segera menindaklanjuti temuan Masyarakat Pemantau Peradilan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News