KY Nilai Tindakan Hakim Memalukan
Jumat, 10 Juni 2011 – 14:57 WIB
Selain itu,lanjut Suparman, selama ini yang dilaporkan masyarakat itu hanya putusan hakim. Kata dia, laporan kali ini berbeda dengan apa yang disampaikan teman dari MaPPI dalah proses persidangannya. "Untuk MA ini harusnya dijadikan temuan penting untuk memperbaiki peradilan saat ini dan iar publik tahu kelakuan hakim itu seperti apa saat bersidang," tandasnya.
Sebelumnya, Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI) menemukan banyak pengabaian dalam ketentuan KUHAP yang dilakukan hakim dalam beracara dipersidangan berdasarkan pemantau selama periode Februari sampai April 2011 di 52 persidangan PN Jakarta Pusat dan 2 di PN Jakarta Selatan.
Pengabaian dimaksud seperti, hakim tidak menyatakan bahwa sidang terbuka untuk umum, hakim yang datang terlambat padahal sidang sudah dimulai. Bahkan, ada hakim yang tertidur saat memimpin sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Suparman Marzuki berjanji akan segera menindaklanjuti temuan Masyarakat Pemantau Peradilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Info Penting, Lulusan SMA Berpeluang dalam CPNS & PPPK 2024, tetapi Honorer Non-Database BKN Siap-Siap
- Bank DKI dan Perumda Pasar Pakuan Jaya Berikan Kredit Kepemilikan Tempat Usaha
- UKT Mahal, Sekjen DPP GMNI Merespons, Singgung Indonesia Emas 2045
- Oknum Rohaniwan Jadi Terdakwa Kasus Beri Keterangan Palsu di Akta
- Pemprov Kaltim Kirim Bantuan 6.400 Paket Sembako ke Mahakam Ulu
- Kupas Tuntas Dinamika Perjalanan JKN, Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku