KY Tak Mau Gegabah Putuskan Kasus Hakim Parlas Nababan

KY Tak Mau Gegabah Putuskan Kasus Hakim Parlas Nababan
KY Tak Mau Gegabah Putuskan Kasus Hakim Parlas Nababan

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Bagian Laporan Perilaku Hakim Komisi Yudisial (KY), Indra Syamsu mengatakan, pihaknya sudah berada di Palembang untuk mengusut keputusan Hakim Parlas Nababan yang dianggap kontroversial sejumlah pihak.

Indra menjelaskan, saat ini KY tengah menelaah duduk perkara keputusan tersebut. Setelah itu mereka akan menyimpulkan pelanggaran yang dilakukan majelis hakim. Namun secara pribadi, Indra mengaku sangat kecewa atas keputusan yang diambil Hakim Parlas.

"Jangankan penghuni hutan, saya juga kecewa banget. Ini benar-benar kasus yang menggugah hati kami, jangan sampai terulang lagi," kata Indra saat menerima demonstran dari Koalisi Anti Mafia Hutan di Gedung KY, Jakarta, Jumat (8/1)

Indra melanjutkan, kasus ini sudah berkembang di media. Bahkan akibat pembakaran hutan itu, penduduk setempat banyak yang meninggal

"Kami juga mendukung teman-teman koalisi anti mafia hutan yang datang ke kami. Bahwa ini menunjukkan kasus tersebut menggunggah hati semua orang," terangnya.

Senada dengan Indra, Tenaga Ahli Komisi Yudisial, Imran mengatakan akan mendalami laporan dari berbagai pihak termasuk laporan koalisi masyarakat anti mafia hutan. Namun, KY tidak mau gegabah karena nanti para hakim PN Palembang juga akan diberikan kesempatan untuk menjelaskan putusan tersebut.

"Kami akan telaah laporan ini. Apakah ditemukan pelanggaran kode etik atau tidak. Nanti ditelaah oleh tim verifikasi bersama komisioner KY. Nanti kami harap teman-teman koalisi masyarakat anti mafia hutan turut aktif untuk memberikan data-data lagi untuk mendukung laporan ini," tandasnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menolak gugatan perdata yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebesar Rp 7,9 Triliun kepada PT Bumi Mekar Hijau (BMH).

JAKARTA - Kepala Bagian Laporan Perilaku Hakim Komisi Yudisial (KY), Indra Syamsu mengatakan, pihaknya sudah berada di Palembang untuk mengusut keputusan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News