KY Tak Mau Gegabah Putuskan Kasus Hakim Parlas Nababan

KY Tak Mau Gegabah Putuskan Kasus Hakim Parlas Nababan
KY Tak Mau Gegabah Putuskan Kasus Hakim Parlas Nababan

Atas putusan itu, anak perusahaan Sinar Mas tersebut akhirnya dibebaskan dari tuduhan lalai dan kewajiban bertanggung jawab atas kebakaran hutan di area seluas 20.000 hektar. Majelis hakim yang menangani kasus tersebut terdiri dari Parlas Nababan, Eli Warti, dan Kartijono yang sudah bersertifikasi hakim lingkungan. (mg4/jpnn)


JAKARTA - Kepala Bagian Laporan Perilaku Hakim Komisi Yudisial (KY), Indra Syamsu mengatakan, pihaknya sudah berada di Palembang untuk mengusut keputusan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News