KY tak Terlalu Berminat Kewenangan Penyadapan
Sabtu, 14 Mei 2011 – 09:40 WIB
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) ternyata tidak terlalu merespon positif rencana penambahan kewenangan penyadapan yang disetujui oleh beberapa fraksi di Komisi III DPR. Lembaga yang dipimpin Eman Suparman ini menganggap bahwa pihaknya tidak akan bisa menggunakan kewenangan penyadapan dengan maksimal. Nah, karena itulah KY bersikap biasa saja dengan rencana penambahan kewenangan itu. Menurut Suparman, KY dalam revisi undang-undangnya lebih memilih agar kewenangannya dipertegas dan diperjelas.
"Kan tidak serta-merta KY bisa menyadap lalu selesai," kata Komisioner KY Suparman Marzuki kepada Jawa Pos kemarin (13/5). Menurutnya, penambahan kewenangan penyadapan bukanlah hal yang sangat krusial untuk diberikan kepada KY.
Baca Juga:
Sebab, menurutnya, meski diberi keweangan untuk menyadap, hal itu membutuhkan prosedur yang rumit dan tidak gampang. Apalagi yang disadap adalah para hakim. "Sekarang bayangkan, jika KY mau menyadap hakim dan yang memberikan izin pengadilan melalui hakim, apa tidak repot?" tegasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) ternyata tidak terlalu merespon positif rencana penambahan kewenangan penyadapan yang disetujui oleh beberapa fraksi
BERITA TERKAIT
- Pascagempa di Garut, Jasa Marga Pastikan Tol Cipularang dan Padaleunyi Aman
- Sudah Lihat Rekaman CCTV, Keluarga Brigadir RA Menolak Autopsi
- Prakiraan Cuaca Riau 28 April 2024, BMKG Bilang Begini
- 5 Berita Terpopuler: Jumlah Honorer Bertumpuk, 3 Janji Menteri Anas Ditunggu, Pengangkatan jadi PPPK 2024 Kapan?
- Hobi Naik Gunung? Dokter Ratih Berbagi Kiat Terhindar dari Keram Perut Saat Haid
- BMKG Sebut Gempa Bumi di Garut tak Berpotensi Tsunami