KY tak Terlalu Berminat Kewenangan Penyadapan

KY tak Terlalu Berminat Kewenangan Penyadapan
KY tak Terlalu Berminat Kewenangan Penyadapan
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) ternyata tidak terlalu merespon positif rencana penambahan kewenangan penyadapan yang disetujui oleh beberapa fraksi di Komisi III DPR. Lembaga yang dipimpin Eman Suparman ini menganggap bahwa pihaknya tidak akan bisa menggunakan kewenangan penyadapan dengan maksimal.

"Kan tidak serta-merta KY bisa menyadap lalu selesai," kata Komisioner KY Suparman Marzuki kepada Jawa Pos kemarin (13/5). Menurutnya, penambahan kewenangan penyadapan bukanlah hal yang sangat krusial untuk diberikan kepada KY.

Sebab, menurutnya, meski diberi keweangan untuk menyadap, hal itu membutuhkan prosedur yang rumit dan tidak gampang. Apalagi yang disadap adalah para hakim. "Sekarang bayangkan, jika KY mau menyadap hakim dan yang memberikan izin pengadilan melalui hakim, apa tidak repot?" tegasnya.

Nah, karena itulah KY bersikap biasa saja dengan rencana penambahan kewenangan itu. Menurut Suparman, KY dalam revisi undang-undangnya lebih memilih agar kewenangannya dipertegas dan diperjelas.

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) ternyata tidak terlalu merespon positif rencana penambahan kewenangan penyadapan yang disetujui oleh beberapa fraksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News