KY Usulkan Pemecatan 44 Hakim Nakal
Minggu, 07 Juli 2013 – 06:04 WIB
Sebanyak 44 hakim itu direkomendasikan mendapat sanksi ringan sebanyak 38 hakim, sanksi sedang satu hakim, dan sanksi berat untuk lima hakim. Berdasarkan tingkat pengadilan, sanksi yang diberikan kepada hakim pengadilan negeri (PN) 30 hakim, pengadilan tinggi empat, pengadilan agama empat, pengadilan niaga tiga, dan Mahkamah Agung (MA) tiga.
”Prinsip kode etik yang paling banyak dilanggar adalah bersikap profesional, berintegritas tinggi, dan berbuat adil,” kata Asep.
Tingginya angka laporan yang berimbas pada kenaikan rekomendasi sanksi untuk hakim, kata Asep, bisa dimaknai positif. Semakin banyak masyarakat menyadari jalur aduan jika ditemukan pelangaran dari para pemegang palu keadilan itu. ”KY melihat hal tersebut salah satunya bisa jadi disebabkan meningkatnya kesadaran masyarakat atas haknya apabila merasa ada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim,” pikirnya. (gen/agm)
JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan kepada Mahkamah Agung (MA) agar sebanyak 44 hakim dijatuhi sanksi. Ke-44 hakim yang diduga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Info Penting, Lulusan SMA Berpeluang dalam CPNS & PPPK 2024, tetapi Honorer Non-Database BKN Siap-Siap
- Bank DKI dan Perumda Pasar Pakuan Jaya Berikan Kredit Kepemilikan Tempat Usaha
- UKT Mahal, Sekjen DPP GMNI Merespons, Singgung Indonesia Emas 2045
- Oknum Rohaniwan Jadi Terdakwa Kasus Beri Keterangan Palsu di Akta
- Pemprov Kaltim Kirim Bantuan 6.400 Paket Sembako ke Mahakam Ulu
- Kupas Tuntas Dinamika Perjalanan JKN, Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku