KY Usulkan Pemecatan 44 Hakim Nakal
Minggu, 07 Juli 2013 – 06:04 WIB
JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan kepada Mahkamah Agung (MA) agar sebanyak 44 hakim dijatuhi sanksi. Ke-44 hakim yang diduga melanggar kode etik itu merupakan hasil pemeriksaan terhadap 1.074 laporan yang masuk ke KY sepanjang semester pertama 2013.
Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar mengatakan, laporan berbagai perilaku hakim itu berasal dari masyarakat. Dari total 1.074 pengaduan, yang bisa deregister alias ditindaklanjuti sebanyak 331 pengaduan. ‘’Sisanya ada yang masih belum lengkap dan ada yang diteruskan ke instansi lain karena bukan merupakan wewenang KY,” ujar Asep, Sabtu (6/7).
Baca Juga:
Secara rinci, laporan terbanyak berdasarkan lokasi adalah dari DKI Jakarta sebanyak 243 laporan, Jawa Timur 121 laporan, Sumatera Utara 98 laporan, Jawa Barat 85 laporan, dan Jawa Tengah 68 laporan. Mereka yang dilaporkan adalah para hakim yang bertugas menangani sidang perdata sebanyak 394 laporan, pidana 281 laporan, tata usaha negara (TUN) sebanyak 63 laporan, korupsi 34 laporan, dan agama 25 laporan.
Dari semua laporan itu, kata Asep, KY telah memeriksa 119 hakim dan 130 saksi. Hasilnya direkomendasikan kepada MA sebanyak 22 laporan agar segera diproses agar terlapor dikenakan sanksi. ”Tapi apabila berdasarkan jumlah hakimnya adalah 44 orang hakim direkomendasikan kena sanksi,” ungkapnya.
JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan kepada Mahkamah Agung (MA) agar sebanyak 44 hakim dijatuhi sanksi. Ke-44 hakim yang diduga
BERITA TERKAIT
- Saset Penyumbang Sampah Plastik Terbesar di Indonesia, Ini Faktanya
- Tashya Megananda Yukki Terpilih Menjadi Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Jasa Boga
- Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Indonesia Technology Investment Summit 2024: Solusi Berkelanjutan di Era Digital
- Pupuk Kaltim Tanam 900 Bibit Pohon di Bontang
- Pemda yang Tidak Usulkan Formasi PPPK 2024 untuk Tendik Harus Disanksi, Honorer Setuju?