La Nyalla Menang, Jaksa Agung Telepon PN Surabaya

jpnn.com - JAKARTA – Pengadilan Negeri Surabaya akhirnya memenangkan sidang praperadilan La Nyalla Mattaliti terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim tahun 2012.
Menanggapi itu, Jaksa Agung M Prasetyo kalang kabut. Ia mengaku, langsung menghubungi pihak PN Surabaya setelah Hakim Tunggal Fernandus memenangkan gugatan La Nyalla.
“Saya tadi tanya ke Pengadilan Surabaya, tapi enggak berhasil. Mereka pasti tidak akan mau angkat bicara,” kata dia di Kejagung, Jakarta, Selasa (12/4).
Dia menilai keputusan sang hakim memenangkan gugatan La Nyalla tidak tepat. Apalagi, kata dia, kasus yang tengah dijalani La Nyalla sudah menjadi sorotan publik.
“Justru kalau seperti ini, masyarakat bisa lihat kenapa kok seperti itu putusannya. Jangan kami yang disalah-salahkan," bebernya.
Oleh karena itu, Prasetyo mengklaim akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait keputusan itu. Dia mengungkapkan, sudah melayangkan perintah kepada Kajati Jatim, Maruli Hutagalung untuk mengeluarkan sprindik baru dan tidak menggubris keputusan PN Surabaya yang mengabulkan gugatan praperadilan La Nyalla.
“Biar nanti sampai kapan pun putusan tetap seperti itu, memenangkan La Nyalla, ya tetap keluarkan sprindik baru lagi. Biar kita lihat nanti ujungnya bagaimana," ancamnya.
“Kami dukung Kejati Jatim, lagi pula praperadilan kan bukan akhir dari segalanya,” tandas Prasetyo.(Mg4/jpnn)
JAKARTA – Pengadilan Negeri Surabaya akhirnya memenangkan sidang praperadilan La Nyalla Mattaliti terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bupati Sumedang Berharap Buruh Sejahtera dan Turut Menggerakkan Ekonomi di Indonesia
- Tampilan Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Terbaru, Yang Belum Silakan Cetak Lagi
- Sidang Gugatan Pedagang Ayam vs BRI Ditunda Lagi, Haris Azhar Kritik Ketidaksiapan Bank
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara
- KPK Periksa Project Manager PT Mega Alam Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit di LPEI
- Ratusan Honorer Resmi jadi PPPK, 4 Hal Penting yang Harus Dilakukan