Laena Incar Kursi Saleh Djasit

Laena Incar Kursi Saleh Djasit
Laena Incar Kursi Saleh Djasit
JAKARTA – Sekretaris Korwil Riau dan Kepri DPP Partai Golkar Idris Laena mengaku siap menjadi pengganti antar waktu (PAW) anggota Komisi VII DPR RI H Saleh Djasit SH yang sudah divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran di Provinsi Riau.

Idris mengatakan hal itu setelah Wakil Ketua Umum DPP PG Agung Laksono pada Kamis (28/8) lalu telah menyebut bahwa keputusan Pengadilan Tipikor sudah bisa dijadikan dasar untuk melakukan PAW. Sebagai kader partai, dirinya menghormati kebijakan dan keputusan DPP terkait PAW atas keanggotaan Saleh Djasit di DPR. Dia pun siap kapan pun diberikan penugasan oleh DPP untuk menjadi wakil rakyat di parlemen. Kendati ia mengaku belum dihubungi DPP soal PAW itu. "Semua berpulang kepada kebijakan partai, karena partai yang membuat keputusan, “ ujar Idris kepada pers, di Jakarta, Jum'at (29/8).

Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2003 Tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD, BAB VII tentang penggantian antarwaktu bagian kedua pasal 85 ayat (1) dijelaskan bahwa anggota DPR berhenti antarwaktu karena a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri sebagai anggota atas permintaan sendiri secara tertulis; dan  c. diusulkan oleh partai politik yang bersangkutan.

Sementara di ayat (2) Anggota DPR diberhentikan antarwaktu karena: a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai Anggota DPR; b. tidak lagi memenuhi syarat-syarat calon Anggota DPR sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Umum; c. melanggar sumpah/janji, kode etik DPR, dan/atau tidak melaksanakan kewajiban sebagai Anggota DPR berdasarkan hasil pemeriksaan badan kehormatan DPR; d. melanggar peraturan larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melanggar tindak pidana dengan ancaman pidana serendah-rendahnya lima tahun penjara.

Sementara di Pasal 86  ayat (1) Anggota DPR yang berhenti atau diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) dan ayat (2) digantikan oleh calon pengganti dengan ketentuan: a. calon pengganti dari Anggota DPR yang terpilih memenuhi bilangan pembagi pemilihan atau memperoleh suara lebih dari setengah bilangan pembagi pemilihan adalah calon yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara pada daerah pemilihan yang sama. b. calon pengganti dari Anggota DPR yang terpilih selain pada huruf a adalah calon yang ditetapkan berdasarkan nomor urut berikutnya dari daftar calon di daerah pemilihan yang sama. c. apabila calon pengganti sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b mengundurkan diri atau meninggal dunia, diajukan calon pengganti pada urutan peringkat perolehan suara atau urutan daftar calon berikutnya.

Atas aturan tersebut, Idris berharap partai berlambang pohon beringin konsisten melaksanakan Undang-Undang. Pasalnya UU itu dilahirkan oleh rekan-rekannya juga dari FPG. "Partai harus konsisten berpegang dan menjalankan UU. Sampai saat ini saya belum tahu keputusan partai, " ujarnya.

Idris yang juga Ketua Kerukunan Keluarga Sulsel (KKSS) periode 2004-2009 itu berharap masalah PAW Saleh Djasit ini segera dituntaskan. Pasalnya partai  mengalami kekurangan anggota dalam setiap pengambilan keputusan di parlemen karena kekurangan satu anggotanya yang sedang menjalani proses hukum. Selain itu kepentingan daerah masyarakat Riau pun aspirasinya tidak bisa tersalurkan akibat saleh satu wakilnya yang juga Kordinator Forum Anggota DPR RI Riau itu absennya Saleh di persidangan DPR.

"Masa jabatan anggota DPR itu sampai masa pelantikan anggota DPR RI periode berikutnya, Oktober tahun 2009, yang artinya masih setahun lagi. Kalau tidak segera PAW, partai akan dirugikan karena anggotanya tidak lengkap, " ujarnya.

JAKARTA – Sekretaris Korwil Riau dan Kepri DPP Partai Golkar Idris Laena mengaku siap menjadi pengganti antar waktu (PAW) anggota Komisi VII

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News