Laga Tunda PSMS Vs Babel United Sudah Diputuskan, Nih Jadwalnya

Laga Tunda PSMS Vs Babel United Sudah Diputuskan, Nih Jadwalnya
Skuad PSMS Medan putaran II Liga 2. Foto: dokumen psms

Operator Liga 2 2019, PT Liga Indonesia Baru (LIB) telah menetapkan jadwal tunda laga PSMS Medan kontra Babel United.

PT LIB memutuskan laga yang seharusnya sudah digelar 27 September lalu itu akan dihelat pada 21 Oktober mendatang.

Ini berarti, satu hari setelah pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI.

Keputusan ini sesuai surat PT LIB bernomor 390/LIB/X/2019 tentang penyesuaian jadwal babak pendahuluan, tertanggal 14 Oktober 2019. Surat yang ditujukan kepada manajemen klub peserta Liga 2 wilayah Barat.

Dalam surat tersebut menyebutkan, menindaklanjuti penundaan pertandingan grup wilayah barat Liga 2 2019 antara PSMS dengan Babel United, yang direncanakan digelar 12 Oktober setelah penundaan diundur dari jadwal pertandingan.

Surat itu juga menyebutkan perebutan satu tiket lagi yang menjadi rebutan bagi grup wilayah barat melaju ke babak 8 besar. Dalam surat tersebut, tak hanya pertandingan PSMS versus Babel saja yang disorot. Laga lainnya juga digelar bersamaan. Yakni, PSCS Cilacap jamu PSGC Ciamis dan Cilegon United tantang Perserang Serang.

“Memperhatikan klasemen babak pendahuluan grup barat tanggal 13 Oktober 2019 bahwa masih terdapat 3 klub yang berpeluang ke babak selanjutnya,” demikian isi surat yang ditandatangani Direktur PT LIB, Dirk Soplanit.

Menanggapi hal ini, Sekretaris PSMS, Julius Raja membenarkan informasi terbaru dari PT LIB. Pihaknya pun bergegas dan menyiapkan surat agar pertandingan dapat berlangsung. Surat permohonan pun dikirimkan ke kepolisian daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) untuk mendapat restu. Dirinya pun berharap agar pertandingan dapat digelar di Stadion Teladan Medan, karena dua laga pamungkas PSMS wilayah Barat di Liga 2 berlabel laga home.

Operator Liga 2 2019, PT Liga Indonesia Baru (LIB) telah menetapkan jadwal tunda laga PSMS Medan kontra Babel United.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News