Lagi, Bareskrim Tangkap 2 Tersangka Kasus DNA Pro
“Tim Octopus ini adalah tim yang menjalankan DNA Pro, ada beberapa tim dalam DNA Pro ini,” kata Yuldi.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka, yakni YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DV.
Dari 12 tersangka, sebanyak empat orang sudah ditangkap terlebih dahulu pada Kamis (7/4), yakni RS, R, Y dan Frangky (F).
Kemudian, dua lagi pada Jumat (8/4), yakni Jerry Gunanda dan Stefanus Richard.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Juncto Pasal 24 dan atau Pasal 105 Juncto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 Juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan TPPU.
Kasus penipuan investasi yang diduga melibatkan sejumlah publik figur ini telah bergulir sejak korban melaporkan ke Bareskrim Polri pada 28 Maret 2022. Sebanyak 122 korban melapor dengan kerugian hingga Rp 17 miliar. (antara/jpnn)
Bareskrim menangkap dua tersangka kasus DNA Pro. Bareskrim masih mengejar para tersangka lain yang belum ditangkap.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- 24 Personel Berprestasi di Polda Sulbar Diberi Penghargaan, Irjen Adang: Jangan Cepat Puas
- Mencoreng Nama Institusi, 12 Anggota Polri di Lingkungan Polda Sulbar Dipecat
- 10 Ribu Warga Papua Akan Direkrut Jadi Polisi, Sahroni: Polri Makin Dekat dengan Rakyat
- PT SWA Menyurati Polri Atas Dugaan Kekeliruan Informasi Hukum
- Kasus Balon Udara Meledak di Ponorogo, 14 Orang Jadi Tersangka
- Polda Metro Bentuk Timsus Antibegal, ART Sentil Tim Patroli Perintis Presisi